Buntut Blokade Pantura, Aliansi BEM Probolinggo Raya Resmi Lapor Polisi dan Desak Aparat Tak Takut Ormas

banner 120x600

PROBOLINGGO, Cekpos.id – Buntut panjang insiden pemblokiran jalan arteri Pantura Probolinggo–Situbondo yang sempat viral pada Rabu (28/10/2026) lalu kini memasuki babak baru. Aliansi BEM Probolinggo Raya secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Probolinggo untuk menggelar audiensi, sekaligus menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana atas aksi penutupan jalan tersebut, Senin (2/11/2026).

 

Langkah tegas ini diambil oleh elemen mahasiswa sebagai bentuk dorongan moral agar aparat kepolisian berani menegakkan hukum atas tindakan yang telah melumpuhkan fungsi jalan dan merugikan kepentingan umum. Aliansi mahasiswa menegaskan, meski kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara, pelaksanaannya mutlak harus menghormati hak masyarakat lain, termasuk hak pengguna jalan atas keselamatan dan kelancaran mobilitas.

 

Melalui laporan resmi tersebut, Aliansi BEM meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa blokade ini secara objektif, profesional, dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Koordinator Aliansi BEM Probolinggo Raya, Bung Azam, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan sekadar berhenti pada ruang audiensi.

 

“Laporan resmi ini juga langsung kami tembuskan kepada jajaran Polda Jawa Timur hingga Kapolri sebagai wujud keseriusan kami dalam mengawal persoalan ini. Kami ingin memastikan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegas Bung Azam usai audiensi.

 

Ia juga memberikan ultimatum keras agar institusi kepolisian tidak tunduk pada tekanan kelompok mana pun. “Aparat penegak hukum jangan sampai takut kepada oknum ormas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum harus berdiri tegak. Kabupaten Probolinggo harus tetap kondusif, dan kondusivitas itu hanya bisa dijaga apabila hukum ditegakkan secara adil kepada siapa pun yang melanggar,” paparnya.

 

Kajian Hukum Gangguan Fungsi Jalan

 

Dari kacamata hukum, Koordinator Isu Politik, Hukum, dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, membedah dugaan pelanggaran dari aksi pemblokiran urat nadi ekonomi dan logistik tersebut. Ia menilai persoalan ini harus dikaji secara serius melalui delik pidana lalu lintas dan ketertiban umum.

 

“Pasal 28 ayat (1) *juncto* Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat jelas mengatur sanksi bagi pihak yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Ini bisa menjadi dasar pemeriksaan penyidik,” urai Jefri.

 

Selain itu, Jefri juga menyodorkan Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang dapat menjerat pelaku apabila aksi unjuk rasa dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan terbukti mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.

 

“Kami meminta kepolisian mengusut persoalan ini murni berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena pesanan atau tekanan oknum ormas. Kewibawaan hukum harus dijaga. Jangan sampai masyarakat kehilangan *trust* (kepercayaan) karena hukum terkesan tidak berdaya saat berhadapan dengan kelompok massa tertentu,” tegas Jefri.

 

Respons Positif Kapolres Probolinggo

 

Menyambut laporan dan dukungan moril dari kalangan akademisi tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar, S.I.K., M.I.S., memberikan apresiasi tinggi. Di hadapan perwakilan mahasiswa, ia menegaskan komitmen institusinya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.

 

“Kami dari pihak Polres Probolinggo mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dari rekan-rekan mahasiswa. Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan proses penanganan kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional demi menciptakan situasi Probolinggo yang kondusif, aman, serta tertib hukum,” ujar AKBP Asmida Rizki Siregar merespons audiensi tersebut.

 

Bagi Aliansi BEM Probolinggo Raya, penyerahan laporan ini bukan bermaksud untuk memasung kebebasan berekspresi kelompok masyarakat. Namun, ini adalah upaya mengembalikan rel penegakan hukum agar setiap tindakan yang merugikan publik dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Hukum tak boleh lagi dibiarkan merunduk di bawah tekanan massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *