Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan Anak, Polres dan Kejari Pamekasan Didesak Buka Penjelasan

Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Penanganan Perkara Dipertanyakan

banner 120x600

PAMEKASAN, Cekpos.id — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D. di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Sejumlah dugaan tindak kekerasan yang disebut terjadi dalam peristiwa tersebut dinilai perlu diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan ancaman pembunuhan, penggunaan senjata tajam (sajam), hingga indikasi pengeroyokan.

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa cekikan hingga terjatuh, tamparan, serta diinjak. Peristiwa itu disebut berlangsung di dalam dan di luar rumah. Situasi bahkan dikabarkan memancing warga sekitar turun tangan untuk melerai.

 

Rangkaian dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana seluruh peristiwa telah didalami dalam proses hukum. Apakah setiap dugaan kekerasan, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam dan keterlibatan lebih dari satu orang, telah diperiksa secara komprehensif?

 

Perwakilan keluarga korban, Rifa’i Lasbandra, menyampaikan keberatan atas penanganan perkara yang menurut pihaknya belum sepenuhnya mengakomodasi dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan keluarga. Mereka mempertanyakan tidak dicantumkannya sejumlah pasal terkait dugaan ancaman pembunuhan, penggunaan senjata tajam, serta pengeroyokan.

 

Keluarga mendesak Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerapan pasal, konstruksi perkara, serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut.

 

Jika dugaan keterlibatan beberapa orang dalam tindakan kekerasan terhadap satu korban benar adanya, aspek tersebut perlu didalami melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang terungkap. Penentuan unsur pidana tidak semestinya berhenti pada satu bagian peristiwa, melainkan harus mempertimbangkan keseluruhan rangkaian kejadian.

 

Persoalan ini bukan semata-mata tentang dicantumkan atau tidaknya pasal tertentu. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan seluruh dugaan perbuatan telah diungkap secara utuh, sehingga penanganan perkara tidak menyisakan celah maupun pertanyaan yang belum terjawab.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Pamekasan maupun Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait keberatan yang disampaikan pihak keluarga. Konfirmasi dari kedua institusi tersebut penting untuk menjelaskan perkembangan perkara sekaligus memberikan kepastian informasi kepada publik.

 

Dalam perkara yang melibatkan anak, proses hukum harus dijalankan secara cermat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, tetapi setiap dugaan tindak pidana yang disertai keterangan dan bukti relevan juga wajib ditelusuri secara serius.

 

Publik kini menanti kejelasan: apakah seluruh dugaan kekerasan, ancaman, dan indikasi pengeroyokan telah menjadi bagian dari pendalaman perkara? Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *