Bangkalan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di Polres Bangkalan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan sejumlah persoalan penegakan hukum, mulai dari dugaan peleburan emas ilegal di Kecamatan Kwanyar, peredaran narkoba, praktik pungutan liar (pungli), hingga penertiban lalu lintas.
GMNI Bangkalan menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pembiaran atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Mereka mendesak aparat kepolisian bertindak tegas, transparan, serta tidak tebang pilih dalam menangani setiap persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah mendesak Polres Bangkalan mengusut tuntas dugaan peleburan emas ilegal di salah satu desa di Kecamatan Kwanyar.
Mahasiswa meminta kepolisian memeriksa legalitas usaha, menelusuri asal-usul emas yang dilebur, serta mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
GMNI menilai, dugaan aktivitas ilegal tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Penanganan yang terbuka dan berbasis bukti dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Selain persoalan peleburan emas, GMNI Bangkalan juga menyoroti peredaran narkoba yang dinilai membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh. Mereka mendesak kepolisian menelusuri jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan, terutama di wilayah yang dinilai rawan, termasuk kawasan perkotaan Bangkalan dan Kecamatan Socah.
Menurut tuntutan mahasiswa, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penangkapan pelaku di lapangan. Kepolisian juga didorong mengungkap jaringan yang lebih luas agar penindakan tidak berhenti pada pelaku tingkat bawah, sementara pihak-pihak lain yang terlibat luput dari proses hukum.
Sorotan berikutnya menyasar integritas aparat penegak hukum. GMNI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas personel Polres Bangkalan, terutama dalam upaya mencegah dan memberantas praktik pungutan liar.
Tuntutan tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas anggotanya. Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di bidang lalu lintas, GMNI turut mendesak optimalisasi penertiban kendaraan serta percepatan penerapan dan pemasangan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik strategis di sekitar akses Suramadu.
Penerapan ETLE dinilai dapat mendukung penegakan aturan lalu lintas yang lebih transparan dan mengurangi potensi interaksi langsung yang berisiko menimbulkan penyimpangan. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan infrastruktur, penentuan titik prioritas, serta sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Berbagai tuntutan tersebut menempatkan Polres Bangkalan pada tantangan untuk memberikan respons yang konkret dan terukur. Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan komitmen, tetapi juga kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, hasil pemeriksaan, serta langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan.
Aksi GMNI ini sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.














