SURABAYA, Cekpos.id — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menerbitkan surat pemberitahuan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Jatim *Nomor: B-10646/M.5.5/Fo.2/09/2026, Sifat Biasa, Perihal Jawaban Surat Laporan Pengaduan, tertanggal Surabaya, 25 September 2026, yang ditandatangani An. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA.
Dalam surat tersebut, Kejati Jatim membenarkan telah menindaklanjuti laporan pengaduan Acek Kusuma Nomor: 13/APMP J/LP.BJ/VII.2026 tanggal 13 Juli 2026 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyimpangan Operasional/Kredit Produktif pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Tahun Buku 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.
“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menindaklanjuti laporan pengaduan Saudara dengan dilakukan telaah oleh Jaksa Penelaah dengan kesimpulan peristiwa yang Saudara laporkan masih diperlukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memastikan kebenaran laporan pengaduan dimaksud yang saat ini status penanganannya pada tahap Penyelidikan,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Menanggapi surat tersebut, Direktur APMP Jatim Acek Kusuma berharap laporan yang ia layangkan tidak berhenti pada formalitas administratif, melainkan mampu membongkar konstruksi Tipidkor hingga ke aktor intelektualnya.
Acek menilai kasus di Bank Jatim bukan sekadar persoalan teknis kredit produktif, melainkan mencerminkan gurita kekuasaan yang membuat pejabat publik pun bungkam.
“Semoga laporan ini bisa membongkar Tipidkor hingga aktor intelektualnya, karena di fakta persidangan gubernur saja takut sama Bun Sentoso,” tegas Acek di Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan Acek tersebut menjadi kritik tajam terhadap lemahnya tata kelola BUMD perbankan daerah. Jika dugaan penyimpangan kredit produktif 2024-2025 terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian keuangan daerah, melainkan kepercayaan publik terhadap Bank Jatim sebagai instrumen pembangunan Jawa Timur.
APMP Jatim mendesak Kejati Jatim untuk tidak berhenti pada tahap penyelidikan. Transparansi, audit forensik kredit produktif, dan keberanian menyentuh aktor dengan jejaring kekuasaan menjadi ujian integritas bagi korps Adhyaksa.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi manajemen Bank Jatim dan pihak-pihak terkait untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.














