Kasus Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar Tirta Bhagasasi Disorot, TRINUSA Desak Jampidsus Telusuri Pihak Lain

banner 120x600

JAKARTA, Cekpos.id — 25 September 2026, Puluhan massa LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Bekasi Raya kembali mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Kedatangan massa dalam gerakan jilid dua ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC LSM TRINUSA Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya, guna mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas laporan dugaan skandal penyimpangan proyek sambungan langsung pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi.

 

 

Aksi susulan ini merupakan kelanjutan dari konsistensi pengawalan LSM TRINUSA sejak gerakan pertama pada 24 Agustus 2026. Selain meminta kejelasan progres penanganan perkara, Maksum Alfarizi (Mandor Baya) bersama jajaran pengurus DPC TRINUSA Bekasi Raya turut membawa berkas dan dokumen pengaduan masyarakat tambahan guna memperkuat laporan yang sudah masuk ke meja Jampidsus.

 

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sambungan pelanggan di Perumda Tirta Bhagasasi ini sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar. Namun, LSM TRINUSA menilai penetapan tiga tersangka tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Ketua DPC LSM TRINUSA Bekasi Raya, Maksum Alfarizi (Mandor Baya), menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Kejagung tidak boleh tebang pilih atau berhenti pada tataran pelaksana teknis semata.

 

“Kami kembali ke Kejaksaan Agung untuk memastikan laporan yang disampaikan pada 24 Agustus 2026 tidak berhenti begitu saja. Ada perkara dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar dan baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta Jampidsus melihat perkara ini secara utuh dan memeriksa siapa pun yang memang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti,” tegas Ketua DPC TRINUSA Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, di Jakarta.

 

Secara khusus, DPC TRINUSA Bekasi Raya menyoroti dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) yang mengarah pada Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin. Daud Husin diduga memiliki jabatan ganda atau keterikatan sebagai Direktur di CV Wiantara Avi—perusahaan pelaksana yang berkaitan langsung dengan proyek sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi.

 

Atas dugaan tersebut, Maksum Alfarizi (Mandor Baya) mendesak penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menelusuri tiga poin utama:

 

Penyalahgunaan Kewenangan: Menelusuri korelasi antara kewenangan manajerial di Perumda Tirta Bhagasasi dengan entitas perusahaan pelaksana proyek.

 

Aliran Dana (Follow the Money): Menilai dan membongkar seluruh aliran dana dari pekerjaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

 

Pengembangan Tersangka: Tidak ragu untuk memeriksa dan menetapkan pihak-pihak lain yang terbukti terlibat atau memfasilitasi terjadinya kerugian negara sebagai tersangka baru.

 

Di bawah kepemimpinan Maksum Alfarizi (Mandor Baya), DPC LSM TRINUSA Bekasi Raya memastikan akan terus mengawal penanganan perkara ini di Kejaksaan Agung secara konsisten hingga kasus ini diusut secara tuntas dan transparan demi menyelamatkan uang negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *