MOJOKERTO, Cekpos.id — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda sakera menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto yang dinilai masih memprihatinkan. Pasalnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah belum tuntas tertangani, justru sikap diam dari pihak pengawas dinilai memperburuk keadaan.
Sorotan utama tertuju pada sikap Kepala Cabang Dinas UPT Provinsi Kabupaten Mojokerto Pinky Hidayati, S.Psi., M.Psi. yang dinilai hingga kini terkesan membisu dan enggan memberikan tanggapan terkait berbagai laporan dugaan pungutan yang terjadi di lingkungannya. Padahal, masyarakat dan wali murid berharap beliau hadir sebagai garda terdepan untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap keluhan yang masuk.
“Kami sangat prihatin. Di tengah kesulitan ekonomi masyarakat, justru muncul praktik-praktik pungutan yang membebani wali murid. Yang lebih menyedihkan, saat awak media berusaha mengonfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas UPT Provinsi Ibu Pinky, tidak ada tanggapan yang memuaskan. Beliau terkesan bungkam seolah tidak mendengar jeritan warga,” ungkap Ketua YLBH Garda sakera, Sabtu (26/9).
Sejauh ini, sejumlah sekolah di wilayah tersebut dilaporkan masih melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan — mulai dari sumbangan yang sifatnya dipaksakan, pungutan di luar biaya resmi, hingga penahanan dokumen siswa. Namun sikap diam dari pihak yang berwenang dinilai tidak memberikan ketegasan, bahkan memicu keraguan di kalangan masyarakat.
“Jika pimpinan instansi saja tidak bersuara, bagaimana harapan warga untuk mendapatkan perlindungan? Bungkamnya pimpinan dinilai tidak sekadar diam, melainkan seakan membiarkan hal-hal yang tidak seharusnya terjadi terus berlangsung di depan mata,” tegasnya.
Ketua YLBH Garda sakera menegaskan, lembaganya akan terus mengawal permasalahan ini dan mendampingi wali murid yang merasa dirugikan. Ia pun memohon agar kepala UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya segera membuka diri, melakukan penyelidikan transparan, dan mengambil langkah tegas demi perbaikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
“Pendidikan adalah hak setiap anak, bukan lahan pungutan. Kami berharap pimpinan segera bertindak, sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar hilang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Cabang Dinas UPT Provinsi Kabupaten Mojokerto dan pejabat terkait belum memberikan pernyataan apa pun terkait hal tersebut.














