Surabaya – Perundungan atau bullying menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius di tengah perkembangan lingkungan sosial dan digital. Jika dahulu perundungan lebih banyak terjadi secara langsung, kini tindakan tersebut dapat meluas melalui media sosial dan ruang digital dengan dampak yang tidak kalah besar.
Persoalan ini menjadi pembahasan dalam Podcast Biro Hukum JDIH Provinsi Jawa Timur bertajuk Stop Bullying! Saat Perundungan Berujun Hukum yang menghadirkan Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Erick Komala, S.H., M.H.
Turut hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa, S.Pd., dan Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Timur Kombes Pol Martin L. A. C. Makalew, S.E., M.H., CPM, CPArb, CPA.
Dalam diskusi tersebut, Erick Komala menyampaikan bahwa perundungan tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga dapat muncul di berbagai lingkungan sosial.
Bentuknya pun beragam, mulai dari ucapan yang merendahkan, tindakan fisik, tekanan psikologis, hingga perundungan melalui media sosial.
Menurut Erick, salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah perbedaan antara bercanda dan perundungan.
Batas keduanya tidak dapat dilihat hanya dari niat pelaku, tetapi juga perlu mempertimbangkan bagaimana tindakan tersebut diterima dan berdampak terhadap orang lain.
Karena itu, perilaku yang dianggap sebagai candaan tidak semestinya dinormalisasi apabila telah menimbulkan rasa tertekan, takut, atau terluka bagi orang lain.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah memiliki landasan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman secara fisik, psikologis, sosial, dan digital.
Sementara itu, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak turut memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan dalam perlindungan anak.
Namun, keberadaan regulasi perlu diikuti langkah nyata. Erick menilai edukasi dan penguatan kapasitas guru serta tenaga kependidikan menjadi bagian penting dalam upaya preventif.
Pemahaman mengenai hukum, etika berkomunikasi, dan penggunaan media sosial perlu diberikan sejak dini agar anak memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi.
“PR kita saat ini adalah langkah preventif,” ujar Erick.
Mencegah perundungan pada akhirnya bukan hanya menjadi tugas sekolah atau pemerintah. Keluarga, guru, masyarakat, dan anak-anak sendiri memiliki peran dalam membangun budaya saling menghormati.
Dengan lingkungan yang aman dan penuh kepedulian, setiap anak dapat belajar, bertumbuh, dan berkembang tanpa rasa takut.














