MOJOKERTO, Cekpos.id — Keberadaan biro perjalanan ibadah haji dan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.31-33, Mergelo, Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kini memicu kekhawatiran luas di kalangan warga.
” Kekhawatiran ini muncul setelah serangkaian kasus yang dialami beberapa puluhan jama’ah di Jombang, di mana jamaah mengalami penundaan pemberangkatan hingga kesulitan pulang dari tanah suci
Dengan adanya fenomena tersebut kini muncul berbagai tanggapan yang sangat negatif dan pada akhirnya para calon jama’ah umrah memutuskan untuk minta pendampingan kepada YLBH Garda Sakera
Sementara itu hingga hari ini sabtu (19/9/26) tercatat ada 6(enam) calon jama’ah umrah yang telah menyampaikan keluhan terkait keresahan dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana perjalanan ibadah di biro tersebut,jumlah ini dikhawatirkan terus bertambah seiring menyebarnya informasi kepada masyarakat luas.
Calon jama’ah umrah yang merasa resah dan dirugikan kini telah menanda tangani surat kuasa untuk didampingi oleh YLBH Garda Sakera guna menempuh jalur hukum.
Adi Nova selaku ketua DPP GARDA SAKERA akan didampingi Tim advokat terdiri dari Adv Mujiono S.H.,M.H. dan Ach. Maulana Robitoh, S.HI telah menyusun berkas laporan yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum di wilayah Mapolres Kota Mojokerto, guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Situasi ini sangat meresahkan. Kami melihat apa yang terjadi di Jombang, dan kami takut hal serupa menimpa warga Mojokerto. Uang yang disetorkan warga adalah tabungan bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah wajib,” ungkap perwakilan warga.
Pihak YLBH Garda Sakera menegaskan akan mendampingi sepenuhnya para korban dalam proses hukum. “Kami akan memastikan hak-hak warga dilindungi. Jika terbukti ada unsur kelalaian hingga penipuan, proses hukum harus berjalan tegas dan transparan,” ujar perwakilan lembaga bantuan hukum tersebut,tegas Adi Nova
Sementara itu Tim kuasa Hukum sejumlah jemaah yang menjadi korban permasalahan keberangkatan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis tiket pesawat atau persoalan dengan pihak agen tiket.
Bagi para jemaah, mereka telah menyerahkan uang, kepercayaan, waktu, tenaga, dan yang paling penting adalah niat untuk melaksanakan ibadah. Karena itu, ketika keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal, terjadi ketidakpastian, bahkan terdapat persoalan refund dan pertanggungjawaban, maka hak-hak jemaah harus menjadi prioritas utama.
Kami menghormati langkah Kementerian Haji dan Umrah yang telah melakukan pemblokiran akses SISKOPATUH PT Annisa Ahmada Travelindo sebagai tindakan administratif untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru.
Kemenhaj juga menyatakan bahwa PT Annisa Ahmada Travelindo menghadapi persoalan serius, antara lain terkait 82 jemaah di Arab Saudi serta kegagalan memberangkatkan 282 jemaah di Tanah Air dan adanya ketidakterlaksanaan kesepakatan jadwal keberangkatan 15, 17, dan 18 September 2026.
Namun bagi kami, pemblokiran SISKOPATUH bukanlah akhir persoalan.
Itu justru harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh hak korban dipulihkan.
Dugaan Pelanggaran dan Kelalaian
Berdasarkan keterangan para jemaah yang kami dampingi serta informasi resmi Kemenhaj, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan oleh PT Annisa Ahmada Travelindo, antara lain:
Gagal memberangkatkan jemaah sesuai jadwal yang telah dijanjikan, meskipun jemaah telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Terjadinya penundaan keberangkatan secara massal, yang mengakibatkan jemaah mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Ketidakpastian terkait tiket dan keberangkatan, sementara jemaah telah mempersiapkan diri dan mengeluarkan berbagai biaya untuk perjalanan ibadah.
Tidak terlaksananya secara sempurna kesepakatan keberangkatan bertahap sebagaimana Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang menjadi perhatian Kemenhaj.
Adanya persoalan kepulangan jemaah dari Arab Saudi, di mana Kemenhaj menyebut terdapat 82 jemaah yang mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan, terdiri dari 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.
Persoalan penyelesaian refund atau pengembalian dana, apabila terdapat jemaah yang memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian pembayaran.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa terdapat informasi yang tidak benar, janji keberangkatan yang tidak sesuai kemampuan riil penyelenggara, penggunaan atau pengelolaan dana jemaah yang tidak semestinya, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami tegaskan, pihak travel tentu mempunyai hak untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa kendala tersebut benar-benar berasal dari pihak ketiga atau agen tiket.
Tetapi hubungan hukum antara jemaah dengan penyelenggara perjalanan tidak serta-merta hilang hanya karena travel menyatakan dirinya menjadi korban pihak lain.
Jika memang ada agen tiket yang melakukan penipuan, maka persoalan tersebut merupakan ranah hubungan hukum antara travel dengan agen tersebut.
Sedangkan terhadap jemaah, hak mereka untuk memperoleh pelayanan perjalanan sebagaimana diperjanjikan dan memperoleh penyelesaian atas kerugian tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terikat langsung dengan jemaah.
Kami Berikan Kesempatan untuk Menyelesaikan
Kami masih memberikan ruang kepada PT Annisa Ahmada Travelindo untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawabnya kepada seluruh jemaah.
Yang kami tuntut bukan sekadar permintaan maaf atau janji baru.
Kami meminta adanya:
Pertama, kepastian status seluruh jemaah;
Kedua, penyelesaian keberangkatan bagi jemaah yang masih ingin melaksanakan umrah;
Ketiga, pengembalian dana secara transparan bagi jemaah yang memilih membatalkan;
Keempat, pertanggungjawaban terhadap biaya tambahan dan kerugian nyata yang timbul akibat penundaan atau pembatalan;
Kelima, penjelasan secara terbuka mengenai status tiket, visa, akomodasi, dana jemaah, serta hubungan dengan pihak agen tiket;
Keenam, penyelesaian secara tertulis dan terukur, bukan sekadar janji lisan.
Langkah Hukum
Apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan secara patut, kami selaku Kuasa Hukum korban akan menempuh upaya hukum yang diperlukan.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana, sesuai hasil pengumpulan bukti dan terpenuhinya unsur-unsur hukum.
Untuk jalur perdata, kami akan mempertimbangkan langkah berupa somasi, tuntutan pemenuhan kewajiban, pengembalian uang, dan gugatan ganti kerugian.
Sedangkan apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk apabila terdapat indikasi penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain, kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta instansi terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga memastikan hak-hak jemaah benar-benar dipulihkan.
Perlu kami tegaskan bahwa kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pidana seseorang sebelum adanya proses hukum dan pembuktian. Tetapi dugaan pelanggaran yang merugikan banyak jemaah harus diperiksa secara serius dan transparan.
Pesan Kami
Kami meminta PT Annisa Ahmada Travelindo tidak melihat persoalan ini hanya sebagai persoalan bisnis dengan agen tiket.
Di balik setiap nominal pembayaran terdapat amanah dan harapan seorang jemaah yang ingin beribadah ke Tanah Suci,tegas Mujiono SH.MH
Ada jemaah yang menabung bertahun-tahun. Ada orang tua yang mengajak anaknya. Ada masyarakat yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk mewujudkan impian beribadah.
Karena itu, jangan sampai persoalan bisnis travel dibebankan kepada jemaah yang tidak tahu-menahu mengenai hubungan internal antara travel dengan agen tiket.
Kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara bermartabat, transparan, dan bertanggung jawab.
Namun apabila hak-hak jemaah tetap tidak diselesaikan, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan dan hak para korban.
Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan.
Kami datang untuk mencari kepastian.
Kami tidak mencari keuntungan dari persoalan ini.
Kami hanya meminta hak para jemaah dikembalikan
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus PT Annisa Ahmada Travelindo belum memberikan keterangan terkait tuduhan maupun kekhawatiran yang berkembang di masyarakat. Warga mengimbau siapa saja yang merasa telah menyetorkan dana namun belum mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan, segera melaporkan diri agar dapat didata dan didampingi bersama-sama.














