Honor Pendamping P3TGAI di Bangkalan Tak Kunjung Cair, TPM Tetap Dituntut Bekerja

banner 120x600

Bangkalan – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahun 2026 di Kabupaten Bangkalan yang tersebar di ratusan titik desa kini menyisakan persoalan lain. Di tengah tuntutan agar program berjalan dan pendampingan tetap dilakukan, hak tenaga pendamping masyarakat (TPM) berupa honor disebut belum sepenuhnya diterima.

Sedikitnya lebih dari 100 TPM terlibat dalam pendampingan program P3TGAI di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan. Mereka memiliki tugas melakukan pendampingan dan mengawal pelaksanaan program di lapangan agar berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan kontrak kerja yang telah ditandatangani, masa tugas TPM berlangsung selama 120 hari, terhitung mulai 12 Juni hingga 09 Oktober 2026.

Namun, persoalan muncul ketika pembayaran honor memasuki termin berikutnya. Hingga Jumat, 4 September 2026, sejumlah TPM mengaku baru menerima honor satu kali, sementara honor kedua yang seharusnya telah diterima pada pertengahan Agustus belum juga dicairkan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pendamping. Sebab, di satu sisi TPM tetap dituntut menjalankan tugas pendampingan di lapangan, sementara di sisi lain hak mereka berupa honor belum diterima sesuai waktu yang diharapkan.

“Benar, Mas. Kami sebagai pendamping baru mendapatkan honor satu kali. Honor kedua seharusnya keluar pertengahan Agustus, tetapi sampai detik ini belum dicairkan,” ungkap salah seorang TPM di Bangkalan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut cukup menjadi beban bagi pendamping yang tetap harus menjalankan tugas sesuai kontrak.

“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, hak kami segera dibayarkan. Kami tetap bekerja dan menjalankan pendampingan sesuai tugas. Jangan sampai kewajiban kami dituntut, tetapi hak kami justru belum diberikan,” keluhnya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena masa kontrak pendampingan terus berjalan. Dengan demikian, kejelasan mengenai mekanisme dan jadwal pencairan honor dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan TPM.

Di satu sisi, pendamping dituntut profesional mengawal program pemerintah di lapangan. Namun di sisi lain, ketika hak atas pekerjaan tersebut belum kunjung diterima, muncul pertanyaan: sampai kapan para pendamping harus bekerja tanpa kepastian pembayaran?

Meski demikian, keterlambatan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pengabaian hak sebelum ada penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas proses pembayaran honor TPM.

Karena itu, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab keterlambatan, mekanisme pencairan, serta kepastian waktu pembayaran honor TPM.

Media ini masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana program maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai persoalan pembayaran honor TPM tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *