Polres Bangkalan Usut Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di Tragah

banner 120x600

BANGKALAN, Cekpos.id – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan bergerak cepat mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di sebuah madrasah di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, mengingat pelaku merupakan sosok yang dipercaya sebagai pendidik agama.

 

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi di salah satu ruang kelas madrasah pada Sabtu (15/08/26) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

“Pada saat kejadian, tersangka merayu korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun terduga tersangka,” ujar Wibowo dalam doorstop bersama awak media di Mapolres Bangkalan, Selasa (18/08/26).

 

Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tua. Tidak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban berinisial N melaporkan terduga pelaku berinisial ZA (51) ke Mapolres Bangkalan pada Senin (17/08/26).

 

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat insiden terjadi. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

 

Aparat menduga jumlah korban lebih dari satu orang. Polres Bangkalan mengimbau masyarakat, khususnya pihak lain yang merasa dirugikan atau menjadi korban kejahatan serupa, agar segera melapor.

“Tersangka ini memang benar salah satu pengajar di madrasah tersebut. Terkait jumlah korban, nanti kami sampaikan kembali sambil menunggu laporan dari korban lainnya,” pungkas Kapolres.

 

Kasus ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat Tragah. Sosok guru ngaji yang seharusnya menjadi teladan moral justru diduga melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan publik. Lembaga pendidikan agama kini dituntut untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga pengajar, demi menjamin keamanan dan kenyamanan anak-anak didik.

 

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, karena korban masih anak-anak, kasus ini juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.

 

Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Aparat kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak kejahatan serupa, agar tidak ada lagi korban yang terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *