Residivis Tak Kapok.! Hampir 90 Gram Sabu Siap Diedarkan, Polisi Kejar Pemasok

banner 120x600

SURABAYA, Cekpos.id — Peredaran narkotika di Surabaya kembali menunjukkan wajah serius. Seorang residivis kasus narkoba berinisial A.F. (30) kembali berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar dugaan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 89,81 gram.

 

A.F. diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kediamannya, Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.

 

Yang membuat kasus ini semakin serius, A.F. bukan pemain baru. Ia pernah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika pada 2021. Namun setelah menjalani pidana efektif sekitar 3 tahun 8 bulan, ia diduga kembali masuk ke bisnis peredaran barang haram.

 

Fakta tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa jaringan narkotika masih memiliki ruang untuk beroperasi dan menarik kembali pelaku lama ke dalam lingkaran peredaran.

 

Bukan Sekadar Pemakai, Sabu Disiapkan untuk Diedarkan

 

Dari pemeriksaan penyidik, A.F. diduga membeli sekitar 90 gram sabu dari seorang pria berinisial M.S., yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

 

Transaksi dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kencur, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

 

Harga yang disepakati mencapai Rp430 ribu per gram, sehingga nilai transaksi sekitar Rp38,7 juta. Dari jumlah tersebut, A.F. baru membayar uang muka Rp15 juta. Sisanya akan dibayar setelah barang habis terjual.

 

Sabu tersebut tidak disimpan untuk konsumsi pribadi. Polisi menduga barang haram itu akan dikemas ulang dan diedarkan dalam paket-paket kecil, dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

 

Jika seluruhnya laku, omzet diperkirakan mencapai Rp54 juta, dengan potensi keuntungan sekitar Rp15,3 juta.

 

Pengakuan tersangka yang menyebut kebutuhan ekonomi sebagai alasan justru memperlihatkan persoalan yang lebih serius. Bisnis narkotika telah dijadikan sumber keuntungan sekaligus sarana untuk memperoleh sabu secara cuma-cuma.

 

Polisi Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

 

Penangkapan A.F. memang patut diapresiasi. Namun, pekerjaan polisi belum selesai.

 

Sebab, satu pertanyaan besar masih menunggu jawaban: siapa sebenarnya pemasok di balik hampir 90 gram sabu tersebut?

 

M.S. yang disebut sebagai pemasok masih berstatus DPO. Artinya, jaringan yang memasok barang kepada A.F. belum sepenuhnya terputus.

 

Karena itu, pengungkapan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada penangkapan seorang residivis. Penyidik perlu membongkar rantai pasokan, aliran uang, komunikasi transaksi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

 

Jika hanya pelaku lapangan yang diproses sementara pemasok dan pengendali tetap bebas bergerak, maka perang terhadap narkotika akan terus menghadapi masalah yang sama, satu pelaku ditangkap, pemain lain muncul menggantikannya.

 

Barang Bukti Perkuat Dugaan Peredaran

 

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan satu klip plastik besar berisi sabu sekitar 89,81 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, alat pengepres, dompet, serta satu unit telepon genggam.

 

Keberadaan timbangan, plastik kemasan dan alat pres menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan karena berkaitan dengan dugaan aktivitas pengemasan dan distribusi.

 

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan penyidik, berkaitan dengan dugaan peredaran dan penguasaan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

 

 

Kini sorotan tidak hanya tertuju kepada A.F., tetapi juga kepada M.S. yang masih buron.

 

Polisi dituntut tidak berhenti pada keberhasilan menangkap kurir atau pengedar. Pemasok harus diburu, jaringan harus dibongkar, dan bila ditemukan aktor pengendali, proses hukum harus diarahkan sampai ke tingkat tersebut.

 

Kasus ini juga menjadi alarm keras bahwa status pernah menjalani hukuman ternyata belum otomatis memutus keterlibatan seseorang dalam jaringan narkotika.

 

Pemberantasan narkoba membutuhkan tindakan yang bukan sekadar cepat menangkap, tetapi tuntas memutus mata rantai peredarannya. Sebab, hampir 90 gram sabu bukan persoalan kecil. Jika berhasil diedarkan, barang tersebut berpotensi menjangkau banyak pengguna dan memperluas kerusakan sosial di tengah masyarakat.

 

Kini publik menunggu langkah berikutnya: mampukah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap M.S. dan mengungkap siapa saja yang berada di balik jaringan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *