JAKARTA, Cekpos id — 20 Juli 2026 Menyusul insiden pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang melontarkan kata-kata merendahkan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, Dewan Pers resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.
Dalam pernyataan yang disebarkan melalui akun media sosial resminya, Dewan Pers menyesalkan keras adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dewan Pers.
Pokok-Pokok Pernyataan Dewan Pers:
1. Menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
2. Menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi adalah hak dan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
4. Mengimbau agar bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Pernyataan sikap ini muncul tak lama setelah pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan kata-kata “lo punya otak gak sih?”, menyuruh “shut up”, dan melabeli wartawan sebagai “pengecut” saat konferensi pers di Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026. Tindakan tersebut memicu kecaman luas dari PWI, IJTI, IWO Indonesia, Iwakum, hingga Forum Pemred, sebelum akhirnya Hotman meminta maaf secara terbuka pada Senin, 20 Juli 2026.
Dewan Pers menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah bentuk gangguan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Setiap pihak yang diwawancarai wajib menjawab dengan santun dan tidak boleh mengintimidasi atau merendahkan wartawan yang sedang bertugas.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Merendahkan wartawan sama dengan merendahkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” tambah Dewan Pers.
Ringkasan Pernyataan Dewan Pers:
Keterangan Detail
Nomor Surat 07/P-DP/VII/2026
Diterbitkan Juli 2026
Isu Tindakan merendahkan profesi wartawan, Dasar Hukum UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Poin Kunci Bertanya & mengonfirmasi = kerja jurnalistik yang dilindungi hukum
Imbauan Hormati profesi wartawan, jaga iklim kebebasan pers.














