Sampang, Cekpos.id – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga dilakukan secara bergiliran oleh puluhan pria menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Noor Huda Mustofa, Nety Herawati, menilai kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Nety, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan banyak pelaku bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang mencederai nilai kemanusiaan dan hak anak.
“Kasus ini merupakan tamparan keras bagi kita semua. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Seluruh pelaku harus ditangkap dan diproses secara adil, profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nety.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menuntaskan proses penyidikan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan jaminan keamanan selama proses peradilan.
“Pemulihan korban harus menjadi prioritas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan sebagian pelaku, tetapi harus mampu mengungkap seluruh pelaku hingga tuntas agar tidak ada impunitas,” ujarnya.
Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Sampang. Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih dalam pengejaran.
Tersangka yang telah diamankan terdiri atas dua orang dewasa berinisial R (42) dan F (25), serta sepuluh tersangka yang masih berstatus anak.
Penyidik mengungkapkan dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi di Kecamatan Camplong. Modus yang digunakan, menurut hasil penyelidikan sementara, yakni mengajak korban keluar pada malam hari, membawa korban ke lokasi sepi, kemudian diduga melakukan kekerasan seksual disertai intimidasi. Dalam salah satu peristiwa, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kemampuan untuk melawan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kepada Polres Sampang.
Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sesuai hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Sampang memastikan korban telah memperoleh pendampingan. Kepala Dinas Sosial Sampang, Moh. Anwari, menyatakan pemulihan psikologis korban menjadi prioritas melalui koordinasi bersama pihak terkait agar seluruh hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Sampang, Masruhah, mengatakan kondisi fisik korban dalam keadaan baik. Namun, korban masih mengalami trauma sehingga membutuhkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan terhadap pelaku kekerasan seksual, sekaligus memastikan perlindungan serta pemulihan korban berjalan secara menyeluruh sesuai amanat peraturan perundang-undangan.














