Aliran Listrik Rumah Megah Kades Pugeran Jadi Pertanyaan, Sang Kades Enggan Dikonfirmasi

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Rumah mewah berlantai dua yang berdiri tegak diantara tengah persawahan tepatnya di Dsn. Jetak, Desa Pugeran, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat terkait penggunaan listrik yang selama ini digunakan untuk kepentingan rumah tersebut.

Berawal dari informasi dan spekulasi yang beredar di masyarakat, awak media berusaha menggali keterangan dan data yang ada.

Dari hasil penelusuran dan pengamatan yang ada, diketahui rumah mewah yang dimaksud tersebut diketahui milik Kades Pugeran yang masih aktif menjabat saat ini yakni M. Arif.

Menindak lanjuti mengenai listrik yang digunakan rumah tersebut, dari pengamatan awak media yang nampak hanya ada kabel listrik yang menyambungkan untuk PJU(penerangan jalan umum) yang melintasi rumah tersebut hingga arah ke barat kurang lebih 200 meter.

Yang lebih mencenangkan kabel aliran listrik tersebut,selain digunakan untuk kebutuhan rumah kades, diduga juga untuk kebutuhan sebuah kalangan arena perjudian yang tak jauh dari rumah tersebut.

Maka demi tegaknya transparansi dan informasi yang ada mengingat pemilik rumah sebagai pejabat publik,maka awak media berkoordinasi dengan PLN Rayon pacet pada tanggal 2 Juni 2026

Saat kordinasi tersebut awak media ditemui oleh Rehan selaku supervisor di Rayon Pacet. Dengan data dan keterangan yang disampaikan, Rehan berjanji akan menelusuri informasi tersebut dan dalam hal ini awak media mengajukan kepada rehan pada saat sidak, mohon awak media dilibatkan. Namun, ternyata tidak dilibatkan.

Puncaknya pada hari Senin (15/6/26) kembali awak media mendatangi kantor PLN Rayon Pacet guna konfirmasi kembali kepada rehan selaku supervisor.

Menurut keterangan Rhan pihaknya telah melakukan sidak ke area tersebut. Sebelum sidak, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kedinasan yang bertanggung jawab di bidang lampu penerangan jalan umum dan pihak terkait lainnya.

Hasil sidak yang dilakukan oleh jajarannya bahwa listrik yang digunakan rumah tersebut menyalur dari pabrik paving yang jaraknya diperkirakan sekitar 200 meter dan pabrik paving tersebut telah terdaftar sebagai pelanggan yakni CV. Angga tak lain miliknya kades sendiri.

Dengan hasil sidak tersebut selanjutnya pihaknya mengarahkan dan menyarankan kepada M. Arif (kades pugeran) untuk selanjutnya mengajukan pendaftaran pelanggan untuk rumahnya tersebut.

Dengan keterangan yang diberikan Rehan tersebut, sangat berbeda dengan keterangan dari salah seorang warga sekitar pabrik pabing. Salah satu warga menyampaikan bahwa pabrik paving tersebut milik Sekdes Wonoploso.

Untuk menyajikan sebuah pemberitaan yang berimbang, awak media berupaya konfirmasi kepada M. Arif melalui telepon namun tidak di respon dilanjutkan melalui pesan whatshap, namun tiba – tiba nomor awak media diduga diblokir.

Tentunya hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat. Apakah benar rumah Kades Pugeran menyambung dari PJU, Apakah PLN Rayon Pacet benar – benar melalukan sidak secara benar dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *