Dari Meja Hijau untuk Negeri: Praperadilan Wartawan Amir, Ujian Nyata Hukum dan Marwah Jurnalis Indonesia

banner 120x600

MOJOKERTO, Cekpos.id — Sidang praperadilan atas nama Wartawan Amir resmi digelar hari ini dengan agenda pembacaan permohonan pada pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Tirta. Persidangan ini bukan sekadar proses hukum biasa, tetapi telah menjelma menjadi arena uji keberanian hukum dalam menjaga keadilan dan kehormatan profesi jurnalis di Indonesia.

Pihak Termohon hadir melalui jajaran kepolisian Polres Mojokerto yang diwakili Bidang Sikkum dan dipimpin oleh Juri Polres Mojokerto.

 

Sementara itu, pihak Pemohon diwakili oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., sebagai Kuasa Hukum Amir Asnawi.

⚖️ Bukan Sekadar Sidang — Ini Ujian Hukum Negara

Dalam pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari menegaskan:

*“Sidang ini adalah langkah awal untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum dalam perkara ini. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak melanggar hak-hak klien kami.”*

Lebih tegas lagi:

*“Praperadilan adalah instrumen konstitusional. Jika ada penyimpangan, maka forum ini adalah tempat untuk membongkarnya secara terang dan bertanggung jawab.”*

Ia juga menegaskan komitmen tanpa kompromi:

*“Kami tidak hanya membela satu orang. Kami sedang memperjuangkan tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara.”*

 

🇮🇩 Semangat Raden Ajeng Kartini Hidup Kembali di Ruang Sidang

Persidangan ini berlangsung bertepatan dengan Hari Kartini, sebuah momentum yang sarat makna perjuangan.

Di tengah ruang sidang, sosok Advokat Rikha Permatasari hadir sebagai Gambaran Nyata bahwa semangat Perjuangan Bangsa tidak pernah Padam. Jika dahulu Kartini melawan ketidakadilan dengan Gagasan, hari ini Perjuangan itu berlanjut dengan Argumentasi Hukum dan Keberanian melawan setiap bentuk ketidakadilan dalam Sistem.

 

Advokat Rikha Permatasari adalah wujud nyata Kartini masa kini—Berjuang di Meja Hijau, menjaga Kehormatan, dan menolak Tunduk pada Ketidakbenaran.

🔥 Ketika Wartawan Diuji, Negara Sedang Diuji

Perkara ini telah melampaui kepentingan individu.

Ini adalah soal:

kebebasan pers sebagai pilar demokrasi

perlindungan profesi jurnalis

dan keberanian negara dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih

Jika satu wartawan dapat diperlakukan tidak adil, maka seluruh sistem perlindungan hukum sedang dipertanyakan.

 

📢 Pesan Tegas untuk Negeri

Sidang ini mengirimkan pesan kuat:

Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan

Kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh narasi

Keadilan tidak boleh dikompromikan

Negara hukum diuji bukan saat semuanya mudah, tetapi saat keberanian untuk membuka kebenaran benar-benar dibutuhkan.

📅 Agenda Lanjutan

Persidangan akan dilanjutkan pada:

Rabu, 22 April 2026

Pukul 09.00 WIB

Agenda: Replik dan Duplik

Tahapan ini akan menjadi penentu arah, di mana argumentasi hukum akan diuji secara terbuka di hadapan hukum dan publik.

 

*Ini Tentang Indonesia*

Sidang praperadilan ini bukan hanya tentang Wartawan Amir.

Ini tentang Wajah Hukum Indonesia.

Apakah Hukum berdiri Tegak untuk Keadilan,

atau justru Goyah oleh Kepentingan?

Dengan semangat perjuangan yang menyala, harapan publik kini tertuju pada satu hal:

kebenaran harus di Buka, Keadilan harus di Tegakkan, dan Marwah profesi jurnalis harus dijaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *