SAMPANG, Cekpos id — Dugaan serius mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di titik MBG Tanggumong #004 yang dikelola Yayasan Haqul Yakin Pliyang. Program yang seharusnya menjamin asupan gizi justru disorot setelah ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi, bahkan disebut berbau busuk oleh penerima manfaat.
Temuan ini bermula dari laporan warga pada Kamis (16/04/2026), yang kemudian berkembang setelah investigasi lapangan oleh media mengungkap keluhan serupa di sejumlah sekolah di Desa Tanggumong dan Kamuning.
Sejumlah penerima manfaat mengaku mengalami kondisi yang mengkhawatirkan. (S), salah satu penerima, menyebut makanan yang diterimanya mengeluarkan bau tidak sedap sesaat setelah dibuka.
“Begitu dibuka, baunya tidak seperti biasanya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan (N), yang mengaku ragu mengonsumsi makanan tersebut karena diduga tidak dalam kondisi segar. Kekhawatiran ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam proses pengolahan maupun distribusi makanan.
Tidak hanya kualitas, persoalan juga ditemukan pada waktu distribusi. Berdasarkan temuan di lapangan, makanan justru dikirim pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB—waktu yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan konsumsi siswa.
Seorang guru di salah satu sekolah penerima manfaat mengungkapkan bahwa pengiriman tetap dilakukan meski siswa telah pulang.
“Dikirim sore hari, padahal murid sudah tidak ada di sekolah,” ungkapnya, Senin (20/04/2026).
Kondisi ini bertentangan dengan standar operasional Program MBG yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, yang mengatur distribusi makanan dilakukan pada pagi hari, sekitar pukul 06.00–08.00 WIB, guna memastikan makanan tetap dalam kondisi segar dan aman dikonsumsi.
Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pangan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 94 terkait keamanan pangan, serta Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan barang yang layak dan aman.
Hingga kini, tim investigasi masih mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi sebelum melayangkan laporan resmi kepada instansi berwenang.
Sementara itu, Kepala SPPG Tanggumong #004, Dinda Ayu Alfiyanti Putri, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.
Kasus ini mempertegas lemahnya pengawasan di tingkat pelaksanaan program MBG. Program yang dirancang untuk meningkatkan gizi masyarakat justru berisiko menimbulkan persoalan kesehatan baru jika tidak diawasi secara ketat.
Masyarakat mendesak agar pihak terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas. Tanpa langkah cepat, kejadian serupa dikhawatirkan akan terulang dan kembali merugikan para penerima manfaat yang seharusnya dilindungi.














