Pengembangan Kasus 3 Kg Sabu, Polisi Tangkap Bandar di Ketapang Sampang

banner 120x600

SAMPANG, Cekpos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang bandar sabu yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus 3 kilogram sabu.

 

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM dalam keterangan persnya menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

 

Tersangka yang diamankan berinisial “S”, pria kelahiran Sampang yang berdomisili di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia diketahui berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut (10/4/2026).

 

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada 22 Februari 2026, di mana anggota Polres Sampang berhasil mengamankan sabu seberat 3 kilogram. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas kemudian memburu jaringan yang terlibat hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka “S” yang telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A58 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut ditemukan di saku baju sebelah kanan tersangka.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas serta menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *