Pasuruan, cekpos.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan menyoroti dugaan kegagalan reklamasi tambang menyusul peristiwa tenggelamnya seorang anak berusia 12 tahun di area bekas galian tambang di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika korban dilaporkan bermain di sekitar genangan air yang berada di lahan bekas tambang sebelum akhirnya tenggelam. Kejadian ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka dan berpotensi membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak.
Ketua Bidang 2 PC PMII Pasuruan menilai peristiwa tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai kecelakaan semata. Menurutnya, kejadian ini juga menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan pascatambang.
“Tragedi ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
PC PMII Pasuruan mengingatkan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan agar dapat berfungsi kembali setelah aktivitas tambang dilakukan.
Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dalam bentuk deposito di bank milik negara. Dana tersebut dapat digunakan oleh pemerintah apabila perusahaan lalai melaksanakan kewajiban reklamasi.
PC PMII Pasuruan menilai keberadaan genangan bekas tambang yang dibiarkan terbuka berpotensi menjadi indikasi tidak optimalnya pelaksanaan reklamasi.
“Kami mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di lokasi tersebut, termasuk status izin usaha, kewajiban reklamasi, serta keberadaan dana jaminan reklamasi,” tambahnya.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh aktivitas tambang aktif maupun bekas tambang di Kabupaten Pasuruan guna memastikan tidak ada lagi lubang tambang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
PC PMII Pasuruan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah mitigasi seperti penutupan lubang tambang berbahaya, pemasangan pagar pengaman, serta pengawasan ketat terhadap area bekas tambang di sekitar permukiman warga.
“Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai berita duka semata. Harus ada evaluasi serius terhadap tata kelola pertambangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
PC PMII Pasuruan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan tanggung jawab serta langkah konkret dari pihak terkait untuk menjamin keselamatan masyarakat.














