Sidoarjo, cekpos.id – Fenomena korban dijadikan tersangka ternyata bukan sekedar rumor belaka. Dibeberapa daerah yang ada di Indonesia, belakangan ini banyak kejadian seseorang yang sudah jelas membela diri baik untuk mempertahankan harta hingga nyawanya, justru yang terjadi di mata hukum, korban terancam pidana dikarenakan menyandang status tersangka. Dan kali ini, hal tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo tepatnya di Polsek Kota Sidoarjo, Jawa Timur.
Setyo eni, wanita berusia 45 tahun asal Mojokerto adalah seseorang yang bekerja sebagai kurir nasi bungkus. Atas perintah majikannya yang berada di kawasan pergudangan safe n lock, tepatnya di DS. Rangkah kidul kec/kab Sidoarjo, kini menyandang status tersangka karena insiden perkelahian dengan sesama kurir pengantar nasi.
Namun, disini Setyo Eni merasa hanya membela diri karena lawannya IT telah memukul dirinya terlebih dahulu dan tak berselang lama, bos dari IT berinisial Y, ikut memukuli hingga mengalami beberapa luka memar di wajah.
Insiden terjadinya perkelahian antara Setyo Eni terjadi hari Kamis 22 Mei 2025 silam sekitar pukul 12.15 wib saat mengantarkan pesanan nasi bungkus bersama rekannya bernama wulan.
Setelah kejadian tersebut, Setyo Eni langsung mendatangi Polsek Kota Sidoarjo guna melakukan laporan. Adapun saat itu yang dilaporkan adalah Y yang tak lain adalah juragan IT.
“Namun, disaat bersamaan, datanglah IT juga melaporkan saya,” terangnya.
Pada awal penetapan dirinya sebagai tersangka, Setyo Eni sempat mengadukan nasipnya ke Wassidik Polda Jatim beberapa waktu yang lalu. Namun, hingga kini tidak ada pemberitahuan apapun dari Wassidik.
Yang ada, hanya panggilan kembali sebagai tersangka di Polsek Sidoarjo Kota pada hari Kamis (19/2/26) untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik. Dalam hal ini, Setyo Eni disangkakan melakukan tindak pidana pasal 351 KUHP.
“Dengan adanya kejadian yang saya alami ini, apakah memang sulit orang seperti saya ini mendapatkan keadilan di dunia inim Sudah jelas saya ini dipukul dahulu oleh IT dan bosnya. Kok sekarang saya terancam pidana juga,” ungkapnya.
Di saat bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota, Iptu Junaedi pada saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa antara YD dan Setyo Eni kini menyandang status yang sama sebagai tersangka.
“Berkas untuk YD sudah dinyatakan P21. sedangkan IT menunggu hasil pemberkasan yang akan dikirim ke kejaksaan Sidoarjo,” terang Iptu Junaedi.














