Mojokerto, Cekpos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu pada hari Kamis, tanggal 12 Februari sekitar pukul 12.00 WIB.
Adapun pengedar sabu yang berhasil diamankan yakni, seorang laki laki berinisial STY (52) yang beralamat di daerah Kecamatan Prajurit Kulon, Kab. Mojokerto.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan alat bukti berupa 15 plastik klip berisi sabu dengan berat 3,84 gram, plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 sekrop sedotan, 2 pack plastik klip dan sebuah hp merk redmi dengan satu sim card telkomsel terpasang
Setelah ditangkap, tersangka beserta barang buktinya langsung di bawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan periksa dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Arif menerangkan, penangkapan terhadap STY merupakan tindak lankut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Alhamdulilah ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kami lakukan penangkapan. Untuk perannya yakni pengedar,” terang Arif.
“Dan atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Arif.














