Sidoarjo, Cekpos.id – Pemerintah Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menggelar musyawarah mediasi atas kejadian kebakaran yang terjadi di RT 13 RW 01 pada Selasa, 3 Februari 2026 lalu. Mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Kantor Desa Tropodo, Jalan Balai Desa No. 09, dan dimulai pukul 10.00 WIB.
Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Tropodo, Moh. Fatkhul Fuad, serta dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Tropodo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RW dan RT setempat, serta para pihak yang terdampak kebakaran sesuai daftar hadir. Turut hadir pula LSM TRIGA Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA), yakni Erick selaku Ketua DPC Pasuruan, Husnan selaku Bendahara DPC Surabaya, serta Cak Mus selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai bentuk kepedulian dan fungsi kontrol sosial terhadap penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
Dalam pembukaan rapat, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa mediasi ini dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polsek Waru yang telah melakukan pengambilan keterangan terhadap para korban, Ketua RT 13, dan Ketua RW 01. Dari hasil tersebut, direkomendasikan agar dilakukan mediasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Tropodo guna mencari penyelesaian secara musyawarah dan mufakat.
Ketua BPD Tropodo, Dodik Ari S, dalam sambutannya menegaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengambil hikmah dari kejadian ini agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, khususnya dalam hal pengamanan lingkungan dan penataan usaha.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Tropodo, I Made Gati, menegaskan bahwa selama garis polisi (police line) masih terpasang, tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun di lokasi kejadian. Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini semua pihak masih berstatus sebagai korban dan belum ada pihak yang ditetapkan atau disangkakan sebagai penyebab kebakaran. Pihak kepolisian berharap seluruh pihak dapat menerima kejadian ini sebagai musibah murni sembari menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak terdampak menyampaikan besaran kerugian yang dialami. Hj. Suparmi, pemilik kos-kosan, mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp150.000.000 dan berharap adanya bantuan atau ganti rugi. Lilik Sulistyowati, pemilik usaha sedot WC, menyampaikan kerugian sebesar Rp120.000.000 dan juga meminta adanya ganti rugi.
Abdullah, pemilik usaha besi dan barang bekas, menyampaikan kerugian paling besar, yakni sekitar Rp400.000.000. Ia sempat meminta pertanggungjawaban kepada pemilik usaha rongsokan barang bekas yang diduga menjadi titik awal munculnya api. Sementara itu, Solehudin, pemilik usaha barang bekas yang disebut dalam forum, menyatakan ikhlas atas musibah yang menimpanya dengan estimasi kerugian sekitar Rp250.000.000.
Ketua RW 01, Habib Rohman, menjelaskan bahwa mediasi sebelumnya telah dilakukan di tingkat RW, namun belum mencapai kata mufakat. Oleh karena itu, perkara ini diajukan ke Pemerintah Desa untuk difasilitasi secara resmi. Ia menegaskan, apabila dalam mediasi desa tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum melalui kepolisian. Namun ia berharap semua pihak dapat legowo agar persoalan selesai secara kekeluargaan dan para pelaku usaha dapat kembali beraktivitas.
Dalam forum tersebut, para pihak juga meminta kepada Polsek Waru agar segera mencabut police line sehingga mereka dapat melakukan perbaikan dan kembali menjalankan usaha masing-masing.
*Kesimpulan dan Kesepakatan*
Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama, para pihak terdampak yakni :
– Hj. Suparmi (Jl. Tropodo I/73 RT 008 RW 001 Desa Tropodo)
– Lilik Sulistyowati (Jl. Tamasa No. 4 RT 013 RW 001 Desa Tropodo)
– Abdullah (RT 019 RW 001 Desa Janti, Waru)
– Solehudin (Krajan Selatan RT 002 RW 002 Desa Gejugjati, Lekok, Pasuruan
menyatakan sepakat :
1. Bahwa kejadian kebakaran tersebut diterima sebagai musibah dan semua pihak menyatakan ikhlas.
2. Tidak akan melakukan tuntutan apa pun kepada pihak mana pun di kemudian hari setelah penandatanganan Berita Acara.
3. Meminta kepada Polsek Waru untuk segera mencabut police line agar dapat dilakukan perbaikan dan usaha kembali berjalan.
Berita Acara Musyawarah Mediasi tersebut resmi ditandatangani oleh seluruh pihak terkait pada 12 Februari 2026 dan akan disampaikan kepada Polsek Waru sebagai dasar tindak lanjut pencabutan garis polisi.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemerintah Desa Tropodo bersama unsur terkait dan LSM TRINUSA berharap situasi kembali kondusif, hubungan antarwarga tetap harmonis, serta roda perekonomian masyarakat terdampak dapat segera pulih pascakebakaran yang sempat mengguncang lingkungan RT 13 RW 01 tersebut.( Mul )














