Jakarta, Cekpos.id – 11 Februari 2026 DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Jakarta menggelar aksi demonstrasi damai hari ini di depan Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola proyek pompanisasi dan pengendalian banjir yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Aksi tersebut dilakukan menyusul sorotan terhadap proyek pompanisasi dengan nilai anggaran sekitar Rp475,6 miliar, serta mencuatnya persoalan pembayaran ganti rugi lahan Rumah Pompa Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, yang sebelumnya diprotes warga dengan tuntutan pembayaran sekitar Rp125 miliar.
Dalam orasinya, massa aksi menekankan bahwa proyek pengendalian banjir bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan menyangkut keselamatan warga, stabilitas sosial, dan kepastian hukum.
Plt. Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Jakarta, Wahyudin, menyatakan bahwa aksi hari ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional menyampaikan pendapat di muka umum serta bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami tidak datang untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan bahwa proyek strategis yang menggunakan uang rakyat harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jika ada persoalan tata kelola atau hak warga yang belum diselesaikan, maka itu harus segera dituntaskan,” ujar Wahyudin dalam orasinya.
Menurutnya, persoalan ganti rugi lahan di Kamal Muara menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Ketidakpastian penyelesaian hak warga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Jakarta menilai bahwa proyek pompanisasi yang bernilai ratusan miliar rupiah harus melalui pengawasan ketat dan evaluasi berkala agar benar-benar efektif dalam mengurangi risiko banjir yang setiap tahun merugikan masyarakat secara ekonomi maupun sosial.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta:
1. Audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap proyek pompanisasi oleh Inspektorat dan BPK RI.
2. Transparansi hasil evaluasi kepada publik.
3. Penyelesaian persoalan ganti rugi lahan secara tuntas dan sesuai ketentuan hukum.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Dinas SDA, dan apabila ditemukan kelalaian manajerial, Gubernur DKI Jakarta diminta mengambil langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk evaluasi jabatan pejabat terkait.
Aksi akan berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian.
Perwakilan massa menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mencari solusi konstruktif demi kepentingan masyarakat luas.
DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Jakarta menegaskan bahwa pengendalian banjir adalah kebutuhan mendesak warga Ibu Kota, sehingga seluruh proyek strategis di sektor tersebut harus dikelola dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan.














