Unit Reskrim Polsek Waru Ringkus Spesialis Curanmor dalam Empat Jam

banner 120x600

Sidoarjo, CekPos.id — Respons cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waru kembali membuahkan hasil. Dalam tempo hanya empat jam setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor, polisi berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

 

Pelaku diketahui bernama Muchammad Rizal Afandi (33), warga Bungurasih Dalam, Waru. Ia ditangkap petugas ketika tengah berusaha menjual motor curiannya di kawasan Terminal Joyoboyo, Surabaya.

 

Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar. kami telah mengamankan tersangka pencurian motor di wilayah Kureksari. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (14/11).

 

Pencurian terjadi pada Selasa (4/11) dini hari, di rumah warga RT 01/RW 03, Jalan Anggrek, Kureksari. Pelaku masuk dengan cara merusak kaca nako pintu belakang, kemudian menjulurkan tangan untuk membuka slot kunci.

 

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci kontak Honda Vario 125 warna oranye bernopol W 4642 VB yang disimpan di atas lemari plastik. Motor tersebut kemudian dibawa keluar secara perlahan agar tidak menimbulkan suara yang mencurigakan.

 

Korban baru menyadari motornya raib sekitar pukul 09.00 pagi dan segera melapor ke Polsek Waru.

 

Laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti tim opsnal. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Terminal Joyoboyo. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan mendapati pelaku tengah berusaha menjual motor curian dengan harga Rp 2,5 juta.

 

Tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti, polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

 

“Tersangka ini kami duga merupakan spesialis curanmor. Kami masih mendalami kemungkinan TKP lainnya,” tegas AKP Adik.

 

Atas perbuatannya, Muchammad Rizal Afandi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.

 

Polsek Waru pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah dan kendaraan pada malam hari.Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *