Sidoarjo, cekpos.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Sidoarjo. Lima orang terduga pelaku dilaporkan setelah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Peristiwa itu berlangsung berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Korban yang diduga menjadi korban pencabulan oleh 5 orang terduga pelaku, yakni seorang remaja berinisial AE (14) yang masih siswi kelas VIII SMP.
Kasus ini resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Ayah korban berinisial T menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus yang dinilai lambat. Ia mendesak agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta keadilan. Anak kami masih di bawah umur dan menjadi korban. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya,” tegas T, Sabtu (23/8/2025).
Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun diketahui, ada empat laporan polisi yang telah masuk, di antaranya:
Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara adil.