Surabaya ll Cekpos.id, Anggota Polsek Simokerto Polrestabes surabaya, berhasil mengungkap wanita penjual minuman keras (miras) di pinggir jalan srengganan, Sabtu 30/12/23 dinihari sekira pukul 00.20 wib.
Kapolsek Simokerto Kompol irfan menjelaskan. dimana anggota polsek Simokerto mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di depan jalan srengganan pinggir jalan ada seseorang wanita penjual minum-minum keras (miras).
Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyamaran, tak berselang lama anggota yang menyamar itu melihat seseorang wanita telah menjual minum-minum keras.
”Dinyatakan benar, kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap wanita penjual minum minuman keras.
Dari hasil menggeledahan banyak kotak kardus yang berada di rombong, setelah digeledah kardus berwarna coklat itu lalu dibuka ternyata berisi botol botol plastik dengan tutup warna merah yang berisikan air berwarna putih bening.
Setelah tutup nya dibuka dan dicium ternyata aromanya yang cukup menyengat keluar dari botol plastik tersebut dan itu adalah minuman keras jenis Cukrik alias arak Jawa.”Ungkapnya
”Alhasil ditemukan sebanyak 130 botol minuman keras jenis cukrik tanpa merk dan tanpa ijin, kemudian petugas kepolisian dari Polsek Simokerto yang dipimpin langsung Kapolsek kompol Mohammad irfan dan pawas Aiptu Soejono mengamankan Penjual miras KR wanita 42 th warga Srengganan 2 untuk melakukan proses hukum tipiring (tindak pidana ringan).” Tegasnya Kapolsek
Dalam kegiatan tersebut guna mengantisipasi menjelang perayaan tahun baru 2024 agar tercipta nya situasi yang aman kondusif karena biasanya ada masyarakat khususnya para remaja yang merayakan dengan cara mabuk mabukan yang dampaknya melakukan kriminalitas atau tawuran. (Naji)