Viral di Medsos, Dugaan pungli PTSL dan Penyimpangan dana Desa Karang Gayam Dilaporkan

banner 120x600

Bangkalan – H. Supriyadi atau yang akrab disapa H. Riadi resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Karang Gayam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya PTSL yang melebihi ketentuan pemerintah. “Warga asli yang ber-KTP Karang Gayam dikenakan biaya Rp300 ribu, sedangkan warga luar desa dikenakan Rp500 ribu. Padahal, sesuai aturan pemerintah, maksimal hanya Rp150 ribu. Ini kan dugaannya pungli,” ungkap H. Supriyadi. Diperkirakan ada sekitar 2.000 sertifikat yang terlibat dalam kasus ini.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam penggunaan Dana Desa tahap 2 dan 3 tahun 2023. Beberapa proyek infrastruktur yang didanai dari DD, seperti pengaspalan dan rabat beton, diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Pengaspalan di Dusun Pangelen yang seharusnya sepanjang 500 meter dengan lebar 2,5 meter menelan biaya sekitar Rp174 juta. Tapi setelah dihitung oleh warga, yang dikerjakan hanya sekitar Rp50 juta. Aspalnya pun per 100 meter hanya memakai 2-2,5 drum, padahal sesuai RAB seharusnya 6-7 drum,” jelas Supriyadi.

Kondisi serupa terjadi pada proyek rabat beton di Dusun Paombulen dengan anggaran Rp300 juta, drainase di Dusun Panggih Rp200 juta untuk dua titik, serta rabat beton di Dusun Gading dengan anggaran Rp184 juta. Namun, menurut pantauan masyarakat, realisasi pekerjaan diduga hanya sekitar 30% dari total anggaran.

Bahkan, ada dugaan rabat beton fiktif di Dusun Paombulen. Proyek tersebut seharusnya dikerjakan tahun 2023, tetapi hingga viral di media sosial, pengerjaan baru dilakukan pada Februari 2025 setelah Inspektorat melakukan sidak. Anehnya, pembangunan akhirnya dialihkan ke Dusun Bendungan. Tahun 2023 sudah dibangun, Ini belum dugaan Dana Desa yang tahun 2024,” tegasnya

Masyarakat berharap laporan yang diajukan ke Kejati Jatim segera ditindaklanjuti agar ada transparansi dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa. “Kami ingin pemimpin desa yang jujur dan amanah sesuai janjinya saat mencalonkan diri. Saya atas nama masyarakat berharap laporan ini mendapat perhatian serius,” pungkas H. Supriyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *