Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Membongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

banner 120x600

Surabaya II Cekpos.id, Pengedar diketahui tersangka berinisial M F BIN M Y 22 tahun, Alamat Banjarsugihan 4-C/6 Rt. 05/ Rw. 04 Kel/Desa Banjarsugihan Kec. Tandes Kota Surabaya berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Jum’at ( 23/08/3024 ).

Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berupa pengedar narkotika jenis sabu-sabu disalah satu dalam Rumah Jalan. Manukan Lor Gg. 02 J Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Kota Surabaya.

“Pada saat penangkapan, oleh Petugas di dalam rumah nya sendiri anggota juga melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut yakni, 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto Masing-masing ± 0,778 gram, ± 0,620 gram, ± 0,597 gram, ± 0,547 gram, ± 0,277 gram, ± 0,136 gram, ± 0,122 gram, ± 0,126 gram, ± 0,067 gram, ±0,073 gram, ± 0,084 gram, ± 0,075 gram, ± 0,082 gram, ± 0,071 gram, ± 0,078 gram, ±0,080 gram, ±0,074 gram, ± 0,084 gram, ± 0,112 gram, ± 0,083 gram dengan Total ± 4,166 Gram; 2 (dua) Kantong kain, 2 (dua) Buah Handphone, 1 ( satu ) bendel Klip Kosong.

Menurut pengakuan tersangka, arkotika jenis Sabu didapatkan dari Sdr. R (Yang Kini Masih DPO) pada hari jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Bawah Tiang Listrik di Jalan Peneleh Kel.Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pembeliannya dengan cara di Ranjau sebanyak 10 (sepuluh) Poket dengan berat  ±  10 (sepuluh) Gram dengan harga Rp 950.000,-

Barang haram jenis Narkotika tersebut oleh tersangka di pecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 200.000 per paket kecil dan Rp 1.250.000 per gram nya. Aktivitas jual beli ini sudah berlangsung selama tiga bulan, dengan keuntungan yang didapat tersangka berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 650.000,- ( Enam ratus lima puluh ribu rupiah/ gram )

Untuk uang yang sudah di bayarkan oleh tersangka yaitu sebesar Rp 2. 500.000- (Dua Juta Lima Ratus Rupiah) dan untuk sisanya akan dibayarkan ketika barang  sudah terjual semua (Narkotika jenis sabu).

Kini atas perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (Naji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *