Surabaya II Cekpos.id, Pekerja bangunan di Surabaya, Tenggumung Karya Lor, berinisial R (62) ditangkap polisi lantaran menganiaya teman kerjanya. Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal tidak lagi diajak kerja oleh korban, ZW (42).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Tenggumung Karya Lor, Surabaya, pada Minggu (07/7/2024) sekira pukul 17.30 Wib.
Sedangkan Pelaku inisial R, sudah diamankan polisi kurang lebih 24 jam setelah kejadian tersebut, pada Minggu 07 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib,” kata Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, Senin (8/7/2024).
“Masih kata Suroto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari AB kakak korban ada kejadian pembacokan kepada adiknya ZW. Petugas Reskrim yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi TKP kejadian,
“Setelah mendapat laporan dari AB ada pengbacokan kepada korban dengan menggunakan parang, panjang kurang lebih 50 cm. Petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran Oleh pelaku,
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ketika korban ZW keluar dari rumah untuk membeli rokok, tiba-tiba dihadang oleh pelaku inisal R untuk diajak berkelahi,
“Tak lama kemudian pelaku langsung membacok ZW dengan mengunakan parang, hingga mengenai telapak tangan sebelah kiri bagian tengah ,” ungkap Suroto.
Lanjut Suroto mengungkapkan, pada saat peristiwa terjadi datanglah kakak korban inisal AB untuk melerainya, kemudian Sikorban langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Akhirnya kakak korban melapor ke Polsek Semampir Surabaya, dan pelaku berhasil kita amankan dirumah saudaranya wilayah Wonokusumo, Surabaya,” tutur Suroto.
Dari tangan inisal R, polisi mengamankan satu sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm, kini Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Tentang senjata tajam”, Pungkasnya (Naji)