Surabaya, Cekpos.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan pelaku yang melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu, Senin 13 November 2023, sekira jam 17.30 wib.
Diketahui, pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni, berinisial AA (30) yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Mawar Kota Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Agung Suciono menjelaskan kronologisnya. Dimama, anggota Unit Reskrim Polsek mendapati informasi tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu.
“Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku. Kemudian pada hari Senin, di gang masjid Jl. Asemrowo Raya Surabaya, dilakukan penghentian pada saat pelaku mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus rokok.
”Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa, barang bukti jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan pelaku mengaku pernah dihukum selama 4 tahun pada tahun 2017 dalam perkara narkoba.
“Untuk barang bukti yang ditemukan anggota yakni 2 poket yang berisi 0,11 gram sabu dan 0,8 gram. Selain itu, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP. Kini pelaku menghuni sel tahanan dan akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fathur)