Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Surabaya Utara

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id – Pengedar sabu-sabu Asal Pasar Jalan Prabowo Surabaya, Berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Krembangan Pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023, Sekira Jam 13.00 Wib.

Tersangka AR Umur 40 tahun, lahir di Surabaya, agama Islam, swasta, alamat di Jl. Bolodewo, Kota Surabaya.

Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota yakni, Uang tunai Rp. 610.000., 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) Jaket, 1 (satu) HP Realmi dan tiga belas klip dengan total keseluruhannya 3,96 gram sabu-sabu.

Kapolsek Krembangan Kompol Daryanto dan Kanit Reskrim Iptu Agung menjelaskan kronologis. Dimana, Pada saat anggota melakukan pemantauan terhadap tindak pidana tentang narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Dan kemudian mendapati informasi dari warga setempat, bahwa dipasar jalan Prabowo ada seseorang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

”Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Disangkakan benar, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Selain itu pelaku yang dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti memiliki, menyimpan, menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka mengakui berperan sebagai Pengedar dan Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *