Surabaya || Cekpos.id, Tiada henti, Dibulan suci ramadhan yang penuh berkah, Unit reskrim polsek asemrowo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana judi online di tempat yang berbeda, pada hari selasa tanggal 26 maret 2024, sekitar pukul 15.00 wib.
Indetitas kedua pelaku yakni berinisial A laki-laki, 34 tahun, tinggal di kedung mangu, S laki-laki, 51 tahun, alamat tenggumun baru mulya 2/7 surabaya.
Kapolsek asemrowo Kompol Hegi Renata menuturkan. dimana, Unit Reskrim polsek asemrowo mendapati informasi dari masyarakat bahwa di jalan kedung mangu dan tenggumung ada seseorang melakukan tindak pidana permainan judi online sebagai uang taruhannya.
Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku, Selanjutnya anggota langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
”Setelah dilakukan penggeledahan kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana permainan judi online slot pragmatic uang sebagai taruhannya.”Tuturnya
Kedua pelaku langsung digelandang ke mapolsek asemrowo beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Alhasil kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, untuk pelaku A ditangkap di jalan kedung mangu, pelaku S dijalan slamet no 31.
Untuk barang bukti yang di kumpulkan yakni, 1 (satu) Unit HP merk Infinix Hot 11s didalam nya terdapat situs website, 1 (satu) unit Hp merk samsung A7.
”Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kini kedua pelaku di masukkan ke sel tahanan dan dikenakan dengan pasal 303 KUHP.”Pungkasnya. (Fat)