Mojokerto,cekpos.id – Setelah menunggu hampir 6 tahun sisa pembayaran tanahnya yang tak kunjung selesai, akhirnya 7 dari 37 petani yang diduga jadi korban mafia tanah melakukan aksi di tanah mereka masing – masing.
Pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, 7 petani tersebut melakukan pembersihan rumput liar yang ada di tanahnya yang rencananya akan ditanami kembali.
Tumbuhnya rumput liar ini dikarenakan hampir 6 tahun lahan tersebut tak ada yang merawat meskipun sebelumnya tanah tersebut tergolong lahan subur untuk ditanami padi dan jagung.
Aksi itu dilakukan karena para petani sudah bosan menerima janji-janji yang tak kunjung selesai dari panitia terkait pelunasan pembayaran tanahnya.
Yang menyedihkan lagi, dari informasi yang dihimpun awak media cekpos, ada beberapa petani yang sakit hingga meninggal dunia diduga karena memikirkan hak penjualan tanahnya yang tak kunjung selesai.
“Batas kesabaran seseorang ada batasnya,” ungkap salah satu petani.
Sebelum aksi dilakukan para petani, pada hari Minggu, tanggal 6 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, diadakan pertemuan antara pihak panitia dengan para petani.
Dalam pertemuan tersebut, pihak panitia mengakui perihal pembayaran kepada para petani belum terselesaikan.
“Adapun keterlambatan pembayaran dikarenakan hingga hari ini, pihak pembeli sulit ditemui bahkan di teleponpun tidak bisa,” ungkap SY selaku ketua panitia.
Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi ketegangan antara pihak petani dengan panitia. Ketegangan dipicu oleh jawaban dari pihak panitia yang sangat tidak masuk akal mengenai sistem pembayaran dari pihak owner.
Bersyukur ketika suasana sedikit tegang, Kepala Desa (Kades) bisa menengahi dan meredam kedua belah pihak.
Kades menyampaikan hal ini kalau bisa diselesaikan dengan baik – baik oleh kedua belah pihak dan berharap jangan sampai kedua belah pihak melangkah lebih jauh hingga sampai proses ke meja hijau(pengadilan).
“Tapi apabila tidak ada titik temu yang diharapkan, apa boleh buat. Itu hak semua warga negara untuk mencari keadilan,” kata Kades.
Dan pada akhirnya pihak panitia bersedia membuat surat pernyataan secara tertulis yang isinya hingga hari ini, pihak petani belum sepenuhnya menerima pembayaran tanah yang dijual melalui panitia dan surat pernyataan tersebut di tanda tangani oleh Kades sebagai saksi. (Bersambung)