TRINUSA Desak Dinas Kebudayaan DKI Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp30 Miliar

banner 120x600

Jakarta, Cekpos.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DKI Jakarta melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait desakan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

 

Surat bernomor 023/DPD-DKI/TRINUSA/III/2026 tersebut berisi permohonan audiensi sekaligus permintaan klarifikasi atas sejumlah temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI Nomor 84/LHP/XVIII/JKT/5/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

 

Ketua DPD TRINUSA DKI Jakarta, Wahyudin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik, sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi dan pengelolaan keuangan negara.

 

“Anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Temuan BPK tidak boleh diabaikan tanpa penjelasan dan tindak lanjut yang jelas,” tegas Wahyudin.

 

Sejumlah Indikasi Permasalahan Anggaran

 

Dalam kajian yang disusun TRINUSA berdasarkan dokumen LHP BPK, ditemukan sejumlah indikasi kelemahan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

 

Salah satu temuan yang disorot adalah kegiatan modernisasi sistem tata suara Teater Kecil Gedung Teater Jakarta dengan nilai indikasi kelemahan sebesar Rp1.449.923.427.

 

Temuan tersebut mencatat adanya pengalihan pekerjaan (subkontrak) tanpa persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta indikasi kelebihan pembayaran yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah.

 

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

 

Belanja Empat UKPD Disorot

 

Selain itu, TRINUSA juga menyoroti realisasi belanja pada empat Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dengan nilai transaksi mencapai Rp3.316.373.726.

 

Dalam temuan tersebut disebutkan adanya:

 

Indikasi kerugian daerah

 

Risiko penyimpangan sekitar Rp213.250.000

 

Belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp22.673.423.910

 

 

Temuan ini dinilai menunjukkan adanya kelemahan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran kebudayaan daerah.

 

Honorarium dan Festival Tahun Baru Ikut Disorot

 

TRINUSA juga menyoroti beberapa kegiatan lain yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, antara lain:

 

1. Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan

 

Realisasi honorarium tercatat sebesar Rp5.984.300.000, namun dokumentasi pertanggungjawabannya dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Festival Malam Tahun Baru

 

Dalam kegiatan ini ditemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp357.646.417, termasuk pembayaran yang diduga tidak didukung dokumen spesifikasi pekerjaan secara memadai.

 

3. Administrasi Aset UPMKJ

 

Permasalahan lain juga ditemukan dalam pengelolaan aset, antara lain:

 

Master file aset belum diserahkan

 

Belum didaftarkan hak cipta

 

Aset intelektual daerah belum memiliki perlindungan hukum

 

 

Jika seluruh temuan tersebut dihitung secara agregat, total eksposur risiko administratif dan keuangan daerah disebut mencapai lebih dari Rp30 miliar.

 

TRINUSA Jadwalkan Audiensi

 

Untuk memperoleh penjelasan resmi, TRINUSA telah menjadwalkan audiensi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di kantor dinas tersebut.

 

Dalam audiensi tersebut, TRINUSA meminta agar pihak dinas menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

 

Dokumen kontrak kegiatan

 

Laporan pertanggungjawaban (SPJ)

 

Bukti pengembalian ke kas daerah

 

Laporan tindak lanjut rekomendasi BPK

 

Dokumen administratif terkait lainnya

 

 

TRINUSA Siapkan Langkah Hukum

 

TRINUSA menegaskan bahwa apabila tidak terdapat respons resmi atau langkah konkret penyelesaian, pihaknya akan menempuh sejumlah langkah lanjutan, di antaranya:

 

Melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum

 

Mengajukan permohonan audit investigatif lanjutan

 

Melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum

 

Membuka kasus ini kepada publik dan media nasional

 

 

“Pengelolaan anggaran kebudayaan tidak boleh menjadi ruang kompromi administratif. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Wahyudin.

 

TRINUSA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *