Jakarta, Cekpos.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DKI Jakarta melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait desakan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Surat bernomor 023/DPD-DKI/TRINUSA/III/2026 tersebut berisi permohonan audiensi sekaligus permintaan klarifikasi atas sejumlah temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI Nomor 84/LHP/XVIII/JKT/5/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Ketua DPD TRINUSA DKI Jakarta, Wahyudin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik, sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi dan pengelolaan keuangan negara.
“Anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Temuan BPK tidak boleh diabaikan tanpa penjelasan dan tindak lanjut yang jelas,” tegas Wahyudin.
Sejumlah Indikasi Permasalahan Anggaran
Dalam kajian yang disusun TRINUSA berdasarkan dokumen LHP BPK, ditemukan sejumlah indikasi kelemahan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Salah satu temuan yang disorot adalah kegiatan modernisasi sistem tata suara Teater Kecil Gedung Teater Jakarta dengan nilai indikasi kelemahan sebesar Rp1.449.923.427.
Temuan tersebut mencatat adanya pengalihan pekerjaan (subkontrak) tanpa persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta indikasi kelebihan pembayaran yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Belanja Empat UKPD Disorot
Selain itu, TRINUSA juga menyoroti realisasi belanja pada empat Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dengan nilai transaksi mencapai Rp3.316.373.726.
Dalam temuan tersebut disebutkan adanya:
Indikasi kerugian daerah
Risiko penyimpangan sekitar Rp213.250.000
Belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp22.673.423.910
Temuan ini dinilai menunjukkan adanya kelemahan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran kebudayaan daerah.
Honorarium dan Festival Tahun Baru Ikut Disorot
TRINUSA juga menyoroti beberapa kegiatan lain yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, antara lain:
1. Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan
Realisasi honorarium tercatat sebesar Rp5.984.300.000, namun dokumentasi pertanggungjawabannya dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Festival Malam Tahun Baru
Dalam kegiatan ini ditemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp357.646.417, termasuk pembayaran yang diduga tidak didukung dokumen spesifikasi pekerjaan secara memadai.
3. Administrasi Aset UPMKJ
Permasalahan lain juga ditemukan dalam pengelolaan aset, antara lain:
Master file aset belum diserahkan
Belum didaftarkan hak cipta
Aset intelektual daerah belum memiliki perlindungan hukum
Jika seluruh temuan tersebut dihitung secara agregat, total eksposur risiko administratif dan keuangan daerah disebut mencapai lebih dari Rp30 miliar.
TRINUSA Jadwalkan Audiensi
Untuk memperoleh penjelasan resmi, TRINUSA telah menjadwalkan audiensi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di kantor dinas tersebut.
Dalam audiensi tersebut, TRINUSA meminta agar pihak dinas menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
Dokumen kontrak kegiatan
Laporan pertanggungjawaban (SPJ)
Bukti pengembalian ke kas daerah
Laporan tindak lanjut rekomendasi BPK
Dokumen administratif terkait lainnya
TRINUSA Siapkan Langkah Hukum
TRINUSA menegaskan bahwa apabila tidak terdapat respons resmi atau langkah konkret penyelesaian, pihaknya akan menempuh sejumlah langkah lanjutan, di antaranya:
Melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum
Mengajukan permohonan audit investigatif lanjutan
Melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum
Membuka kasus ini kepada publik dan media nasional
“Pengelolaan anggaran kebudayaan tidak boleh menjadi ruang kompromi administratif. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Wahyudin.
TRINUSA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah daerah.














