Surabaya II Cekpos id, Pada Hari Senin tanggal (22/01/2024) sekira jam pukul 15.00 WIB , kegiatan Pers Rilis yang berada di Gedung Pesat Gatra dan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K.,M.I.K Tentang Tindak Pidana (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
AKBP Hendro Menyampaikan. Korban (G.E.L 9 Tahun) Sebelumnya Dititipkan Di (Dinsos) Dinas Sosial yang Di Rawat Selama 6 Bulan Untuk Pemulihan Lalu Pelaku Mengambil Korban Kembali, Tak Di Sangka pada tanggal 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali Melakukan perbuatan kasar dari Ibu kandungnya.
”lanjutnya bukan melakukan kekerasan dan melainkan menyiram dengan menggunakan air panas, lalu Mencabut Giginya Menggunakan Tang. sehingga Dinsos mengambil kembali anak tersebut pada Hari Selasa tanggal 17 Januari 2024. petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat Laporan Polisi,
Lalu korban Di Bewa Ke RS Bhayangkara Polda Jatim Guna untuk Di Rawat. Setelah Itu Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Ujarnya
Lanjut Hendro. Kemudian Korban maupun saksi melakukan gelar perkara lalu berangkat ke Rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Inisial A.C.A 26 Tahun (Ibu Kandung) di rumahnya yang beralamat, di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan Surabaya dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Di antaranya Adalah, 1 buah alat pemanas air merek Mayama. Dan 1 buah gelas kecil motif batik. 2 buah tali karet warna biru. 1 potong baju Dan Rok seragam SD warna putih Dan Merah,
Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat, serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulit melepuh (punggung). Tegasnya
Atas perbuatan tersebut Tersangka , terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.”Pungkasnya. (Naji)