Bangkalan || Cekpos.id, Satreskrim Polres Bangkalan Polda jatim Berhasil mengamankan kasus tindak pidana pembunuhan berencana di depan Buju’ lorong, tepatnya di Dsn. Kwannyar Ds. Bumianyar Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan. Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib
Kapolres Bangkalan AKBP Febri melalui Kasatreskrim dan Kasih Humas Iptu Risna menjelaskan kronologis kejadian. Dimana, Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, sekira Pukul 18.00 wib. HASAN sedang menunggu temannya di pinggir jalan depan sebuah gardu Dsn. Kwanyar Ds. Bumianyar Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan, kemudian datang MAT TANJAR bersama MAT TERDAM dan terjadi cekcok antara HASAN dengan MAT TANJAR lalu MAT TERDAM juga ikut serta dalam percekcokan tersebut.
”Selanjutnya MAT TANJAR melakukan pemukulan dengan cara menampar sebanyak 3 kali terhadap HASAN, Tak lama kemudian MAT TERDAM memegang tangan HASAN sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis celurit dari pinggang sebelah kiri masih belum terbuka dari selontongnya.”Tuturnya Kapolres kepada wartawan
Kemudian tangan dari MAT TERDAM yang memegang clurit tersebut di pegang oleh HASAN, Tidak lama kemudian terdapat beberapa orang yang melintas di tempat kejadian untuk melerai kejadian tersebut.
”Ironisnya MAT TANJAR dan MAT TERDAM bukan meminta maaf malah mengajak HASAN untuk bertengkar/carok. Sehingga, HASAN mengatakan.
“dentos kannak/ tunggu disini”
lalu di jawab “eyantosan dinnak bileh beih/ saya tunggu disini kapan saja”.
”Pada akhirnya HASAN meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya, Di tengah perjalanan pulang tepatnya di dekat SMP 2 Tanjung Bumi HASAN bertemu dengan adiknya yang bernama WARDI yang mana HASAN memberitahu kejadian tersebut dan mengajak adiknya untuk ikut dengan dirinya.”jelasnya
Setibanya di rumah, HASAN masuk kedalam untuk mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit yang mana salah satu celurit tersebut di berikan kepada WARDI adiknya, Setelah itu HASAN berpamitan kepada orang tuanya di karenakan memiliki masalah.
”Selanjutnya HASAN bersama WARDI berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih Kembali ke tempat kejadian awal mula, tepatnya di warung sebelah gardu untuk menemui MAT TANJAR, dimana di tempat tersebut sudah banyak beberapa teman dari MAT TANJAR.
Tak lama Kemudian HASAN langsung menghampiri MAT TANJAR dengan membawa celurit dan berkata MAT TANJAR “ayoh mon carok/ ayo kalo mau carok” dan langsung di lakukan pembacokan terhadap MAT TANJAR, MAT TERDAM, NAJEHRI dan HAFID. Sedangakan WARDI melakulkan bembacokan terhadap HAFID, dan NAJEHRI. Sehingga MAT TANJAR, MAT TERDAM, NAJEHRI dan HAFID tergeletak di tempat tersebut dalam keadaan luka bacok.
Setelah melakukan pembacokan HASAN dan WARDI langsung meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor PCX warna putih.
lanjutnya, anggota satreskrim mendapati laporan dengan adanya pembunuhan/carok, gerak cepat anggota langsung mendatangi ke TKP dan Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib, Tersangka HASAN berhasil diamankan team gabungan Jatanras Ditreskrimum dan Satreskrim Bangkalan.
”Sekira pukul 01.30 wib, tersangka WARDI berhasil diamankan dengan barang buktinya berupa sebilah senjata tajam jenis celurit, selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut di bawa ke Polres Bangkalan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Ungkapnya
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) potong jaket levis, sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat, 1 (satu) potong kemeja, 1 (satu) potong sarung warna hitam, 1 (satu) potong sarung warna hijau biru.
”Dengan ini Kapolres Bangkalan menjelaskan hukuman dan pasal yang dikenakan oleh kedua tersangka yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.”Pungkasnya (Fathur)