TIDAK MAU DIIMUNISASI CAMPAK KARENA MASIH ADA MASYARAKAT YANG MENGANGGAP VAKSIN HARAM

banner 120x600

Bangakalan – Bulan September 2025 Dinas kesehatan kab.bangkalan menetapkan wilayah kabupaten bangkalan sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa) campak, hal ini dikarenakan terdapat bayi, balita dan anak prasekolah menderita

penyakit campak dan rubella yang menyebabkan angka kematian. Kasus ini terjadi disemua wilayah Kabupaten Bangkalan pada khususnya dan wilayah pulau Madura pada umumnya.

Tindak lanjut dari KLB tersebut dinas keshatan kabupaten bangkalan secara aktif melaksanakan kegiatan imunisasi tambahan serentak (ITAS) campak rubella pada anak usia 9 bln sampai dengan usia 7 tahun tanpa memandang status imunisasi anak sebelumnya dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran kasus Campak Rubela di Kabupaten

Bangkalan, termasuk didalamnya wilayah kerja Puskesmas Kedungdung yang melaksanakan kegiatan tersebut pada tanggal 15 s/d 27 September 2025.

Evaluasi hasil cakupan ITAS Puskesmas Kedungdung sangat optimal dengan prosentase 98,3 % anak di wilayah kerja Puskesmas Kedungdung telah mendapatkan imunisasi campak. Angka tersebut melebihi target yang ditetapkan oleh Dinas Kabupaten Bangkalan, yaitu sebesar 95 %, ungkap dr. RATNA ERIANTI NUGROHO RINI (Kepala Puskesmas Kedungdung).

Tidak merasa puas dengan capaian tersebut, kepala puskesmas menelaah penyebab 1,7% anak yang belum diimunisasi dengan melakukan sweeping (kunjungan rumah) dan mencari penyebab anak belum mendapatkan imunisasi. Seiring dengan langkah kepala puskesmas,

Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan (Risma) bersama ibu Endang dari WHO (World Health Organization) pada tanggal 8 oktober 2025 melakukan RCA/ Rapid Convenience Assessment di wilayah kerja Puskesmas Kedungdung dengan menganalisa dan mengidentifikasi penyebab anak tidak mendapatkan imunisasi campak.

Dari survei ditemukan, ketika mereka menemui satu keluarga dan menanyakan, mengapa anaknya tidak diberikan imunisasi campak? Orang tersebut menjawab bahwa vaksin tersebut haram.

Adanya persepsi di masyarakat tidak mau diimunisasi karena vaksin haram menjadi tugas tenaga kesehatan untuk memberikan edukasi dan kampanye kesehatan tentang fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, yaitu kebolehan vaksin campak diberikan secara syar’iyah, sehingga mayarakat bersedia dan mau untuk memberikan imunisasi campak kepada anaknya.

Campak penyakit virus yang sangat menular dan berbahaya, terutama bagi anak-anak. Ditandai dengan demam tinggi, batuk, pilek, mata merah, dan ruam kemerahan di seluruh tubuh. Penyakit ini menular melalui percikan liur dari batuk atau bersin penderita.

Jika tidak ditangani dengan tepat, campak dapat menyebabkan komplikasi serius seperti pneumonia (radang paru), diare berat, hingga radang otak (ensefalitis)

campak dapat mengakibatkan kerusakan permanen, bahkan kematian.Anak-anak yang kurang gizi dan belum diimunisasi menjadi kelompok yang paling berisiko. Namun, ada kabar baik: campak dapat dicegah!

“Dengan memberikan imunisasi sesuai jadwal, kita dapat melindungi anak-anak dari ancaman penyakit ini dan membangun kekebalan kelompok untuk masyarakat.

Pencegahan Utama penyakit campak Adalah VaksinasiCara paling efektif untuk mencegah campak adalah melalui imunisasi. Pastikan anak Anda mendapatkan vaksinasi campak sesuai jadwal yang dianjurkan,

“Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu mengatasi KLB campak yang terjadi di wilayah kerja kami”, harapan dr. Ratna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *