Tetangga Bejat Tega Mencabuli Anak dibawah Umur Sampek Korban Merasa Trauma Yang Cukup Mendalam

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, pada hari Senin (22/01/24) Polrestabes Surabaya Adakan Giat Press Conference Dangan Kasus Tindak Pidana kasus Persetubuhan dan Pelecehan Terhadap Anak di bawah Umur. Yang telah diamankan 1 (satu) orang Laki-Laki inisial RM (21Th) Warga Jl. Tenggilis Kauman Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, hubungan pelaku dan korban adalah tetangga kos di kawasan Tenggilis, Surabaya. Tindakan pelecehan ini dilakukan di kamar kos ketika orang tua korban sedang bekerja.

Pelaku mengajak Korban masuk Kedalam kamar dan memberi Korban mainan sumpit, saat Korban bermain, Pelaku menurunkan celana dalam Korban sampai selutut. Kemudian Pelaku menjilati kemaluan Korban dan Lalu Mengambil sumpit lalu dimasukan ke kemaluan Korban. Ujarnya

Hal ini membuat alat vital korban sakit saat buang air kecil. Korban juga merasa trauma yang cukup mendalam.“Kemudian diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke kepolisian,” bebernya.

Dengan saat ini kondisi Korban terus marasa kesakitan saat buang air kencing dan dalam keadaan trauma.
Sampai saat Ini Satreskrim telah menyita Barang Bukti 1 (satu) buah celana dalam Warna Putih dan 1(satu) buah boneka Barbie. 1(satu) buah baju terusan Warna Pink Hijau. 1(satu) sumpit. Tambahnya.

Dengan Ini Tersangka di kenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76-E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pencabulan terhadap Anak bawa umur. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *