Sampang, cekpos.id – Aroma Busuk kejanggalan dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa Syamsiah, warga Jalan Imam Ghozali, Sampang, kian tercium tajam. Alih-alih dilindungi hukum, Syamsiah justru sempat terseret tuduhan tidak berdasar hingga dituntut 2 tahun 10 bulan penjara. Namun kini fakta persidangan justru berbalik, terungkap bahwa ia tak pernah menerima mobil yang dijanjikan sebagai alat pembayaran.
Kasus bermula pada 10 November 2018. Rindawati, seorang guru asal Desa Baruh, Sampang, melakukan transaksi pembelian rumah dengan Syamsiah. Sebagai ganti uang senilai Rp95 juta, Rindawati menjanjikan satu unit mobil Toyota Avanza merah. Kwitansi pembayaran rumah pun ditandatangani. Namun, mobil itu justru diserahkan kepada Risal, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Samsiyah dikelabui dalam pembayaran satu unit mobil yang mana diakat uang 95jt tidak diterimanya walaupun mobil Avanza mirah tidak diserahkan ke samsiyah. justru terkesan dijebak disuruh menandatangaini kuwitansi dikelabuhi antara Rizal dan
Rindawati.
Ironisnya, Risal membawa mobil tersebut dengan alasan sebentar ke rumah Rindawati, namun hingga kini tak pernah kembali. BPKB dan STNK pun tak pernah ada. Akibatnya, Syamsiah kehilangan hak atas mobil, dan uang yang sama sekali tidak diberikan ke Samsiyah.
“Ini jelas-jelas penipuan terang-terangan. Mobil tidak ada, uang tidak ada, tapi laporan Rindawati malah menjerat Syamsiah. Ini bentuk kezaliman yang nyata,” tegas pihak keluarga saat ditemui wartawan.
Fakta persidangan di Pengadilan Negeri memperkuat posisi Syamsiah. Syamsul Risal mengakui bahwa Syamsiah tidak pernah menerima mobil tersebut. Pernyataan ini mematahkan tuduhan yang sebelumnya diarahkan kepada korban. Namun anehnya, Rindawati justru masih melenggang bebas meski diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Tak tinggal diam, Syamsiah resmi melaporkan Rindawati dan RiZal Berdasarkan surat pelaporan tertanggal 14 Juni 2025 dengan Nomor: STTLP/98/VI/2025/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, Rindawati diduga melakukan tindak pidana/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 378 KUHP atau 373 KUHP.
Keluarga Syamsiah kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sampang, agar segera menetapkan Rindawati sebagai tersangka. “Kami sangat berharap penyidik bekerja profesional .kami juga menuntut keadilan. menuntut Rindawati segera ditetapkan tersangka biar merasakan bagaimana rasanya menzhalimi orang lain,” ujar keluarga penuh emosi.
Mereka menilai laporan Rindawati telah menjerumuskan Syamsiah secara hukum. “Bayangkan, yang Rp95 juta itu tidak ada uangnya, mobil pun tidak pernah diberikan. Tapi laporan diputarbalikkan, seolah Syamsiah yang bersalah. Hukum jangan sampai membutakan keadilan,” sambung keluarga.
.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pihak Polres Sampang membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, benar ada laporan masuk, dan saat ini sedang kami proses lebih lanjut,” ujar perwira Polres singkat.
Kasus ini pun menyita perhatian publik di Sampang. Banyak yang menilai, perkara Syamsiah adalah potret buram penegakan hukum yang kerap menelan korban dari pihak lemah. Kini, sorotan tajam publik tertuju pada keberanian penyidik, apakah Rindawati akan segera dijadikan tersangka atau justru dilindungi oleh tameng kekuasaan.