Surabaya II Cekpos.id, Unit reskrim polsek kerembangan berhasil mengamankan dua orang pelaku laki-laki yang terlibat kasus pencurian surat dan uang di pos scurity (PT. JMB) jalan tanjung batu Surabaya, Selasa siang sekira pukul 11.00 wib, (27/03/2024).
Kapolsek kerembangan kompol Sudaryanto S,H M,H. Malalui kanit Reskrim iptu Agung menyampaikan kronologi kejadian, Pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 17.56 wib, kedua Pelaku yang bekerja sebagai Sopir trailer di (PT.JBM) telah melakukan pencurian 8 Surat Delivery Order (DO) beserta uangnya sebesar Rp. 4.100.000.
Tak lama kemudian anggota yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan olah TKP yang dimana kedua pelaku terdeteksi wajah oleh camera cctv.
”Gerak cepat (gercep) pada ada hari selasa tanggal 27 Februari 2024, sekira pukul 11.00 wib, dapat ditangkap kedua Pelaku S (46 tahun) dan MSDW (29 tahun) dan ditemukan barang bukti berupa uang sisa pencurian sebesar Rp. 1.200.000.”Terangnya
Selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke mapolsek beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tambahnya kanit, Pada saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian.
”Atas perbuatannya kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP dengan Ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.”Pungkasnya. (naji)