Terkendala Akses BPJS, Pegawai Outsourcing RS Ibnu Sina Tidak Langsung Dilayani

banner 120x600

Gresik, Cekpos.id – Polemik pelayanan kesehatan kembali mencuat di RSUD Ibnu Sina Gresik 31 Maret 2026 setelah seorang suami pasien mengadukan dugaan kendala layanan yang dialami istrinya, yang diketahui bekerja sebagai tenaga cleaning service melalui sistem outsourcing di rumah sakit tersebut.

 

Kasus ini menyoroti persoalan yang lebih luas akses layanan kesehatan bagi pekerja outsourcing di lingkungan fasilitas publik. Pasien tidak mendapatkan penanganan maksimal

 

Dalam aduannya, pihak keluarga mempertanyakan mengapa pasien tidak langsung mendapatkan penanganan melalui skema jaminan kesehatan, meskipun bekerja di lingkungan rumah sakit.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan akses layanan antara pegawai tetap dan tenaga outsourcing.

 

Klarifikasi RS Ibnu Sina yakni, mengikuti regulasi. Bukan Diskriminasi Pihak manajemen RSUD Ibnu Sina. Dalam mediasi, rumah sakit menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dari BPJS Kesehatan.

 

“Rumah sakit ini memang milik pemerintah, tetapi tetap terikat aturan. Kami tidak bisa bertindak di luar regulasi,” ujar perwakilan manajemen.

 

Fakta lain yang terungkap dalam mediasi adalah adanya sekitar 144 jenis kasus di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang tidak ditanggung BPJS. Pasien yang tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan diwajibkan menjalani prosedur berjenjang melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1).

 

Kebijakan ini kerap menjadi titik krusial di lapangan. Dalam beberapa kasus, pasien yang datang ke IGD justru tidak dapat langsung dilayani melalui BPJS karena dianggap tidak memenuhi kriteria medis tertentu.

 

Outsourcing jadi titik lemah perlindungan kesehatan. Isu paling krusial dalam kasus ini adalah status pasien sebagai pekerja outsourcing. Rumah sakit menegaskan bahwa tanggung jawab jaminan kesehatan pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan pada rumah sakit.

 

“Kalau pegawai kontrak langsung, tentu kami tangani. Tapi untuk outsourcing, tanggung jawab ada di pihak penyedia jasa. Ini aturan sistem, bukan kebijakan sepihak rumah sakit,” tegas pihak RS.

 

Namun, kondisi ini justru memunculkan pertanyaan baru sejauh mana perlindungan kesehatan pekerja outsourcing benar-benar berjalan di lapangan?

 

Selain itu, pihak rumah sakit juga menyebutkan bahwa beberapa penyakit tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit dan harus ditangani melalui layanan awal atau sistem yang disebut SPKT (pelayanan tingkat pertama).

 

Hal ini kembali mempertegas bahwa akses layanan kesehatan di Indonesia masih sangat bergantung pada alur administratif, bukan semata kondisi pasien.

 

Kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap Implementasi aturan BPJS di lapangan.

Perlindungan tenaga outsourcing di fasilitas publik dan transparansi penentuan status kegawatdaruratan pasien.

 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan outsourcing yang menaungi pasien. Sementara itu, keluarga pasien berharap adanya kejelasan dan keadilan dalam sistem pelayanan kesehatan.

 

Inilah salah satu gambar buram pelayanan kesehatan di Indonesia. Dimana, Rumah Sakit tidak mengutamakan keselamatan atau kesehatan pasien. Melainkan,lebih mengutamakan sistem pembayaran pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *