Surabaya – Terkait pemberitaan dari beberapa media online di surabaya, Oknum Anggota Polsek Semampir Diperiksa Propam Polda, “Terkait Penutupan Kasus Narkoba” mendapat tanggapan tegas dari Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto.
Saat ditemui di ruangannya, perwira berpangkat 3 balok tersebut menegaskan, bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. melainkan Polsek Semampir menjalankan perintah tidak pernah menangani perkara narkoba.
“Polsek Semampir tidak boleh menangani perkara narkoba.“Cetusnya Kapolsek
Terpisah, anggota DD di panggil Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai informasi terkait penutupan kasus seperti yang diberitakan. “Bukan diperiksa Propam Polda Jatim,” kata Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto Rabu 28 Mei 2025 sore.
Setelah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenai penutupan kasus tersebut sudah terbukti tidak pernah menerima uang dari HD seperti yang diberitakan.
“Jadi, kami pastikan pemberitaan tersebut tidak benar dan rekan-rekan bisa bantu cari informasi kebenarannya.“Katanya
Jika nanti ada anggota kami terbukti melakukan hal seperti yang diberitakan, kami pastikan akan menyerahkan perkara ini ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun Propam Polda Jatim.