Terbukti Langgar Kode Etik Kepegawaian, Kadis Dukcapil Kab. Mojokerto Berikan Sanksi Kepada AMP

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Oknum pegawai dukcapil Kab. Mojokerto yang telah terbukti melanggar kode etik kepegawaian yakni AMP kini telah menerima sanksi dari kedinasan.

AMP adalah oknum pegawai Dukcapil Kab. Mojokerto sejauh ini dinilai telah mencoreng nama baik institusinya yakni mengaku sebagai owner pinjol kepada INP warga yang datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.

Namun, saat dipanggil oleh AMP itu, tak hanya keperluan INP yang di tanyakan, tetapi tunggakan pembayaran INP ke sebuah pinjol yang belum bisa terbayar dipertanyakan juga di hadapan pemohon yang ada pada saat itu.

Dengan adanya kejadian itu,Norman Handhito, S.IP., M.Si. selaku Kadis Dukcapil Kab. Mojokerto, kini telah mengambil sikap tegas kepada pegawainya tersebut.

Setelah memanggil dan memeriksa secara internal kepada AMP beberapa waktu yang lalu, akhirnya sanksi pun telah diberikan kepada AMP yakni sangsi peryataan tidak puas.

“Sanksi yang di maksud adalah Pernyataan Tidak Puas itu hukuman setingkat lebih tinggi dari Hukuman Teguran Tertulis dan 2 tingkat lebih tinggi dari teguran,” terangnya.

Sebelum mengkonfirmasi Kadis Dukcapil Kab. Mojokerto, pada hari Kamis (26/2/26) awak media cekpos mendatangi kantor kepala dinas BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) yakni Ahmad Susilo, S.Sos. M.M., guna konfirmasi mengingat sebelumnya Kadis Dukcapil mengatakan hasil pemeriksaan AMP telah diserahkan ke BKPSDM.

Dalam keterangannya kepada awak media cekpos, Ahmad Susilo, S.Sos. M.M., mengatakan bahwa setelah mempelajari berkas yang diterima terkait AMP tersebut ia mengambil keputusan dan kebijakan bahwa mengenai sanksi kepada AMP bisa diputuskan oleh kadisnya.

“Adapun alasannya apa yang dilakukan AMP itu belum termasuk pelanggaran berat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *