Sopir Pribadi Gasak Mobil Majikan di Darmo Harapan, Ditangkap Dua Hari Kemudian di Surabaya

banner 120x600

Surabaya, CekPos.id – Aksi nekat dilakukan oleh seorang sopir pribadi yang membawa kabur mobil milik majikannya di kawasan perumahan elit Darmo Harapan, Surabaya. Pelaku berinisial MAS (29), warga Kampung Loji, Desa Pasir Jaya, Cigombong, Bogor, akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal dua hari setelah kejadian.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Perumahan ISSEN, Jalan Darmo Harapan, Surabaya. Korban, Tan Tjong Jhun alias Junaidi (57), seorang warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, kehilangan mobil pribadinya Toyota Innova Reborn yang dibawa kabur oleh mantan sopirnya.

 

Menurut keterangan korban, pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir pribadi namun telah menghilang sekitar satu bulan setengah tanpa kabar. Secara mengejutkan, pada pagi hari kejadian, seorang asisten rumah tangga (ART) memberi tahu bahwa mantan sopir bernama Fian Alias MAS terlihat menunggu di depan rumah.

 

“Saya kira dia datang untuk kembali bekerja, tapi ternyata mobil sudah dibawa pergi dan tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Junaidi saat memberikan keterangan kepada polisi.

 

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan intensif.

 

Hasilnya, pada Kamis (30/10/2025), pelaku berhasil diamankan di wilayah Surabaya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa kabur mobil tersebut untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya pernikahannya dengan sang kekasih di Cikarang, Jawa Barat.

 

Korban, Tan Tjong Jhun, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Sukomanunggal atas respon cepat dan kerja keras dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat. Mobil saya bisa ditemukan kembali hanya dalam dua hari,” tuturnya dengan lega.

 

Kini, pelaku MAS telah diamankan di Polsek Sukomanunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal terkait tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *