Sempat jadi buronan polresta Mojokerto,pelaku kekerasan dan pemerkosaan akhirnya tertangkap.

banner 120x600

Mojokerto,cekpos id – Polres Mojokerto Kota melalui Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan, kekerasan, dan pengancaman yang terjadi pada tahun 2024.

 

Pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat (27/03/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

 

Kapolres Mojokerto Kota, Herdiawan Arifianto SH.SIK.MH melalui Kasi Humas, Jinarwan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S yang saat kejadian masih berusia 16 tahun.

 

Modus Rayuan hingga Ancaman

 

Berdasarkan keterangan, korban mengaku mengalami persetubuhan sebanyak empat kali di rumahnya saat kondisi sepi.

 

• Pada kejadian pertama, korban dirayu dengan janji akan dinikahi.

 

• Pada kejadian berikutnya, korban diduga diancam akan disebarkan video persetubuhan, meski video tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada korban.

 

Selain itu, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik, seperti mencekik leher korban dan mendorong hingga terjatuh.

 

Bahkan, pelaku sempat mengancam menggunakan pisau dengan menancapkannya di atas kasur sebagai bentuk intimidasi.

 

Pelaku juga diketahui mengirim pesan suara (voice note) melalui WhatsApp berisi ancaman kekerasan apabila korban memutuskan hubungan.

 

Barang Bukti Diamankan

 

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

• Flashdisk berisi dokumentasi luka korban

• Foto kasur bekas tancapan pisau

Satu buah pisau

• Pakaian korban saat kejadian

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

 

Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

 

• Pasal 81 dan Pasal 82 jo Pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

• Pasal 80 UU Perlindungan Anak (kekerasan terhadap anak)

• Pasal 335 KUHP (pengancaman)

Serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga maksimal 12 tahun lebih, serta tambahan pidana lainnya sesuai pasal yang dikenakan.

 

Komitmen Polri Lindungi Perempuan dan Anak

 

Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, guna mencegah terjadinya korban lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *