Surabaya II Cekpos.id, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Polda Jatim. berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kupang jaya gang 2.
Diketahui Indetitas pelaku yakni, SA alias N, tidak bekerja, umur 24 tahun, Sesuai KTP Krembangan jaya Utara atau indikos dijalan Kramat 1RT 06/RW 03 Desa Ganting kec. Gedangan Sidoarjo.
Kapolsek Sukomanunggal KOMPOL ZAINUR ROFIK, SH. melalui Kanit Reskrim Iptu Jumeno menuturkan kronologis kejadian. Dimana, pada hari senin tanggal 02 September 2024, sekira jam 13.15 wib, telah terjadi kehilangan sepeda motor di Kupang jaya gang 2.
“Dengan sigap anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan sesuai data sepeda motor yang dibuat sarana oleh ke dua pelaku yang terekam Cctv, diketahui data sepeda motor tersebut berada di madura.”Tegasnya
Selain itu anggota langsung tancap gass grebek tempat tinggal para pelaku dan Alhasil kedua para pelaku tidak ditemukan dirumahnya.
Tidak berhenti disitu. pada hari jum’at tanggal 6 September 2024, anggota mendapat informasi salah satu pelaku indikos di daerah Sidoarjo.
Dinyatakan benar, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti hasil curian tersebut.
Saat diinterogasi pelaku SA alias N mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kupang jaya gang 2 bersama temannya yang masih dalam pengejaran orang (DPO).
“Untuk hasil curian sepeda motor dijual seharga 2 juta ke Madura melalui M (DPO) dan pelaku mendapat bagian 1 juta per unit.”Katanya pelaku
Barang bukti yang ditemukan, 1 buah switer Hudi, 1 Unit spd motor sebagai sarana, 1 lembar STNK spd motor Honda Vario warna merah L-3588-CAI, 1 rekaman Cctv, kunci kontak, Ft BKPB milik korban. L-4294-TB.
“Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan untuk menanggung atas perbuatannya dan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.”Pungkasnya. (Fat)