Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pasutri dan Temukan 4,561 gram

banner 120x600

Pasuruan – Demi keuntungan uang 200 ribu dan menggunakan sabu secara gratis, kali ini suami istri ditangkap satresnarkoba polres pasuruan.

‎Bukannya mendidik masa depan untuk anak beserta keluarga, ini malah sebaliknya melakukan jual beli narkotika.

‎Pasutri (pasangan suami istri) ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 juli 2025, sekira pukul 18.50 wib, dirumahnya.

‎Diketahui Indititas kedua tersangka yakni SLH, umur 30 Th, alamat Desa Oro-Oro… SNT, umur 31 Th. alamat Desa blarang kec. tutur kab. Pasuruan.

‎Kasatresnarkoba Pasuruan Iptu Yoyok menjelaskan kronologis. Dimana pada hari rabu 16 juli 2025, sekira pukul 18.50 wib, didepan rumah tersangka SNT pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sabu yang diakui milik suaminya SLH.

‎Sebelum anggota melakukan penggeledahan terhadap SNT ada seorang laki-laki melarikan diri. Namun Selang waktu 30 menit anggota berhasil mengamankan tersangka SLH yang bersembunyi didalam rumah tidak jauh dari TKP.

‎Setelah itu anggota satresnarkoba melakukan interogasi terhadap kedua tersangka SLH, SNT, kemudian mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Suhu (DPO).

‎“Untuk motif Kedua tersangka ini merupakan suami istri yang bekerja sama dalam mengedarkan narkotika Gol 1 Jenis Sabu dengan keuntungan Rp. 200.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis.“ Tuturnya

‎Aggota satresnarkoba menemukan barang bukti 6 (enam) kantong plastik dengan berat Netto ± 4,561 gram, 2  handphone, timbangan elektrik, satu buah kotak rokok, alat hisap bong, 1 bandel plastik kosong beserta uang tunai Rp. 3.350.000,-

‎“Pasutri dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“ Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *