Surabaya, Cekpos.id – Kerja Nyata Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran menjelang Akhir tahun,tak main main 43 kasus dengan 42 tersangka yang melakukan aksinya di wilayah Surabaya, Hari ini Satreskrim Polrestabes pamerkan tangkapan pelaku pencurian motor (curanmor) periode bulan Oktober hingga November 2025.
Tidak main main dalam mengungkap pelaku kriminal di Surabaya, Satreskrim Polrestebes Surabaya dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan puluhan tersangka yang dipamerkan dalam rangka pemelihara Kamtibmas yang aman dan kondusif di Surabaya dengan ungkap sebanyak 43 kasus.
Dari kasus tersebut terdapat 42 orang tersangka yang diantaranya 40 orang laki-laki (1 anak-anak) dan
perempuan sebanyak 2 orang,satu diantaranya adalah tertangkap karena ikut serta kekasihnya melakukan aksi kejahatan.
Tak ada rasa kapok ,delapan dari puluhan tersangka tersebut adalah residivis,dengan kasus yang sama dan salah satu dari mereka residivis narkoba.
Dari puluhan pelaku kejahatan,Yang paling menonjol yakni tangkapan dari Polsek Lakarsantri. Seorang perempuan cantik diketahui bernama Intan yang ketika itu diajak pacarnya melakukan pencurian motor.
Saat diminta keterangan Oleh Kapolres tabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan,Intan mengatahkan saya tidak tau menau pak saya saat itu bersama anak saya, Alhasil akhirnya ikut diamankan dan kini mendekam dalam penjara.
Satu pelaku wanita lainnya tangkapan Polsek Dukuh Pakis. Juga dalam kasus yang sama membantu melakukan aksi pencurian motor.
Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, Puluhan kasus ini terungkap terbanyak dari rekaman CCTV Closed-Circuit Television (Televisi Sirkuit Tertutup).
“Himbauan Kapolrestabes Surabaya kepada masyarakat lingkungan ayo kita pasang CCTV,fungsi dari CCTV saat ini sangat membantu gerak gerik pelaku pencurian,salah satu juga membantu kami dalam proses pengungkapan,” tegasnya Kombes Luthfi, Selasa (2/12/2025) petang tadi.
Dari puluhan kasus ini, para pelaku beraksi dipemukiman sebanyak 31 kasus yang diungkap. 7 kasus lainnya pelaku menyasar Pertokoan atau kantor, 7 kasus rumah kost, 3 kasus hotel dan 1 kasus ditempat ibadah yakni masjid.
” Kita juga menghimbau agar masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan dan juga menambah kunci ganda. Tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor. Serta segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku
curanmor,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Barang bukti yang diamankan sepeda motor sebanyak 17 unit dan 2 diantaranya sudah dipinjam pakai pemilik, kunci leter T 10 buah, kunci kontak 3 buah, kunci magnet 2 buah, STNK dan BPKB 16 buah, anak kunci 4 buah, HP 3 unit, kunci pas 1 buah dan kunci inggris 1 buah.
Atas perbuatannya pelaku ke 42 pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”,pungkasnya














