Sampang, Cekpos.id – Satuan Reserse Unit Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan berhasil menangkap seorang pria berhidung belang yang tega merudapaksa gadis di bawah umur.
Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Kasus ini bermula dari laporan warga, setelah mengetahui bahwa anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban tindakan asusila. Tegasnya
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu korban yang berada di rumah dihubungi oleh terlapor dan diajak bertemu di kebun belakang rumah pelaku.
Dengan bujuk rayu serta iming-iming uang sebesar Rp 25.000, korban diajak melakukan hubungan badan.
“Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan korban hamil,” kata Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo , Selasa (9/12/2025).
Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambelangan pada 8 Desember 2025 pagi.
Tim Gabungan yang diikuti Kapolsek Tambelangan AKP Ach Saprawi, berhasil menangkap pelaku.
“Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MD (58) di rumahnya tanpa perlawanan,” terangnya.














