Surabaya – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres pelabuhan tanjung perak giat press release terkait kasus pembunuhan di jalan kali Kedinding, Surabaya, tanggal 22 mei 2025, sekira pukul 16.00, wib.
Kasatreskrim AKP Prasetyo didampingi KBO dan Kasi Humas iptu Suroto menjelaskan kronologis kejadian. Dimana, Pada hari ini Senin, tanggal 19 Mei 2025, sekira jam 17.30 Wib, diawali dari cek-cok antara korban dan pelaku di depan toko madura.
Bermula korban membeli bensin jenis pertalite yang diisi fulltank di tempat toko madura, setelah membeli bensin korban tidak mau membayar melainkan memukul pelaku.
Kemudian korban hendak melarikan diri dan dihadang oleh pelaku dengan cara mengambil kontak motor. Lalu korban berlari dan pelaku masuk kedalam toko mengambil sebilah celurit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
“lanjutnya, pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor korban, namun pelaku kehilangan jejak. Pada saat kembali ke toko madura, pelaku berpapasan dengan korban yan keluar dari rumah warga. kemudian korban dikejar oleh pelaku sampai kearah Masjid Sirotol Mustakim Jl. Kedinding Lor No. 30 Kec. Kenjeran Surabaya.“imbuhnya
Dikarenakan di belakang Masjid Sirotol Mustakim merupakan jalan Buntu korban tidak bisa menghindar dari Pelaku, sehingga Korban dibacok oleh Pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sehingga meninggal dunia di TKP.
Setelah korban terkapar, pelaku langsung melarikan diri dan membuang sepeda korban ditanah kos di Jl. Sukolilo Larangan Surabaya, Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke Sampang Madura.
Untuk barang bukti yang ditemukan yakni, 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supa X warna Hitam dengan Nopol: L-5070-AAR.
“Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakan Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Pasal ini menyebutkan Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”Pungkasnya