Surabaya, cekpos.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Pada hari Jumat (22/9/22), di Jl. Kalianak Kota Surabaya.
Pada saat itu korban yang berinisial MIR, laki-laki, (25), warga Surabaya, melaporkan atas tindak pidana pemerasan dan penipuan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung lalu di tangani oleh Unit Resmob.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Herlina yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo menjelaskan kronologis kejadian pada saat konferesi pers.
“Tersangka S, MR, M, F dan 3 berangkat Bersama-sama berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari Jl. Kunti Surabaya, mencari sasaran atau korban. Kemudian pada saat sesampai di JI. Kalianak Surabaya mengetahui ada salah satu orang laki-laki melintas menggunakan sepeda motor dan memerintahkan untuk berhenti dengan berkata saya dari kepolisian,” Ujarnya.
Setelah korban MIR berhenti, kemudian para tersangka S, M R, M, F dan 3 melakukan penggeledahan badan dan mengecek Handphone dari korban MIR. Lalu pada saat mengecek Handphone milik korban MIR didapati ada permaianan Judi Online, kemudian korban MIR di bawa ke Jl. Morgomulyo Surabaya dan para Tersangka meminta tebusan jika tidak ingin dilakukan penahanan sebesar Rp. 2.000.000,- mengetahui itu korban MIR merasa ketakutan dan korban MIR bersedia memberikan uang yang diminta oleh para tersangka.
“Adanya kejadian tersebut, anggota bergerak cepet untuk menangkap para tersangka. Kami berhasil menangkap 3 tersangka yakni, S (40), MR (35) dan M (28). Sedangkan 2 tersangka lagi yang berinisial F dan J masih (DPO) atau dalam pengejaran,” ucapnya.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah (sarana Milik MR), 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio wama hitam (sarana Milik S), sebuah borgol, 3 potong kaos lengan pendek, 1 lembar bukti transfer, sebuah handphone merk Realmi C1 warna biru, 1 sebuah handphone merk Oppo A 17 warna biru, sebuah handphone merk Samsung J2 Prime warna silver dan sebuah handphone merk Redmi warna biru.
“Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Atau Pasal 378 KUHP dengan acaman hukuman maximal 13 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya. (Rud)